
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari sampai dengan Agustus 2019.
Pantauan Humas Kota Sukabumi, acara dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kejari Kota Sukabumi, Rabu (18/9) Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami memghadari acara tersebut. Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam hingga uang palsu.
Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.
"Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum," kata dia.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya daei penanganan perkara Fisiotropika 20 perkara, obat-obatan 11 perkara, kasus penipuan 3 perkara, Senjata api 9 perkara, Miras 129 botol, kasus pemerasan 4 perkara.
Laporan Barang Bukti Hasil Operasi Yustisi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi memberikan laporan penyerahan barang-barang bukti hasil operasi yustisi. Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Kota Sukabumi yang selanjutnya dimusnahkan tersebut antara lain:
Nama Barang
|
Jumlah
|
Intisari |
111 botol
|
Anggur Merah |
2 botol
|
Anggur Putih |
4 botol
|
Bir Singaraja |
1 botol
|
Bir Bintang |
1 botol
|
Bir Protst |
8 botol
|
Vodka Mix Max |
2 botol
|
Jumlah
|
129 botol
|
Sumber: Laporan dari Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, 17 September 2019