Pada Selasa, 6 Agustus 2024, bertempat di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bertindak sebagai pihak kedua, sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Oki Widya Ganda, mewakili pihak pertama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Suganda, dalam sambutannya menyatakan, “Kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2015 dan telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. Dengan penandatanganan nota kesepahaman hari ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Sukabumi.”
Oki Widya Suganda menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal,” ujarnya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan bentuk percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satu indikator yang dapat mendorong peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pembentukan produk hukum daerah dan nota kesepakatan,” kata Kusmana Hartadji.
Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 124 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi. Kemudian menekankan pentingnya sinergi sumber daya antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam program ini.
Kusmana Hartadji menambahkan, “Tujuan dari nota kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia di Kota Sukabumi.”
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini mencakup penyusunan regulasi, peningkatan dan perluasan kepesertaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah terkait.
“Kesepakatan bersama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan,” jelas Kusmana.
Nota kesepakatan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan teknis operasional akan dituangkan dalam rencana kerja dan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. “Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kita dapat mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus berupaya meningkatkan pelayanan dan cakupan perlindungan.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, seluruh tenaga kerja di Kota Sukabumi dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak kepada mereka.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” tegasnya.
Selain itu, Kusmana Hartadji juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kusmana Hartadji menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam mendukung keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih sejahtera,” katanya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, kita dapat mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.
Acara penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait. Mereka menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Kusmana Hartadji juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung program ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Suganda, dalam sambutannya menyatakan, “Kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2015 dan telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. Dengan penandatanganan nota kesepahaman hari ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Sukabumi.”
Oki Widya Suganda menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal,” ujarnya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan bentuk percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satu indikator yang dapat mendorong peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pembentukan produk hukum daerah dan nota kesepakatan,” kata Kusmana Hartadji.
Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 124 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi. Kemudian menekankan pentingnya sinergi sumber daya antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam program ini.
Kusmana Hartadji menambahkan, “Tujuan dari nota kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia di Kota Sukabumi.”
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini mencakup penyusunan regulasi, peningkatan dan perluasan kepesertaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah terkait.
“Kesepakatan bersama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan,” jelas Kusmana.
Nota kesepakatan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan teknis operasional akan dituangkan dalam rencana kerja dan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. “Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kita dapat mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus berupaya meningkatkan pelayanan dan cakupan perlindungan.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, seluruh tenaga kerja di Kota Sukabumi dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak kepada mereka.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” tegasnya.
Selain itu, Kusmana Hartadji juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kusmana Hartadji menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam mendukung keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih sejahtera,” katanya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, kita dapat mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.
Acara penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait. Mereka menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Kusmana Hartadji juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung program ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari