SUKABUMI-Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri rapat paripurna dengan agenda persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (5/8) malam. Ketiga raperda itu adalah tentang pengelolaan pangan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2019. Tiga raperda sudah dibahas oleh dua pansus DPRD dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi Senin malam yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi.
'' Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta panitia khusus (Pansus) yang mendedikasikan waktu dan tenaga untuk merampungkan ketiga raperda tersebut,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Khusus raperda perubahan APBD 2019 setelah ditetapkan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jawa Barat dan dilakukan proses penyempurnaan paling lama 7 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Namun demikian kata Fahmi, perubahan APBD 2019 dari sisi waktu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ada transisi anggota DPRD. Harapannya APBD perubahan 2019 dapat dievaluasi gubernur Jabar diupayakan tidak sampai 15 hari kerja dan dapat diselesaikan dengan anggota DPRD lama sehingga pelaksaanan program dan kegiatan dalam perubahan APBD 2019 dapat berjalan di akhir triwulan ketiga bulan September 2019.
Perubahan pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam undang-undang lanjut Fahmi, untuk meningkatkan dan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan daerah. Di mana secara keseluruhan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti yang disarankan seluruh fraksi DPRD.
Fahmi menerangkan, gambaran umum komposisi dalam perubahan APBD 2019 antara lain dalam perubahan anggaran komponen pendapatan dalam 2019 berjumlah Rp 1.334.854.084.189. Dibandingkan dengan sebelum perubahan Rp 1.260 602.681.130 mengalamai kenaikan Rp 74.251.403.059 atau 5,89 persen.
Dalam rencana perubahan APBD 2019 jumlah belanja sebesar Rp 1.495.309.790.837 dibandingkan denan tahun angaran 2019 sebelum perubahan Rp 1.291.165.058.583 mengalami kenaikan Rp 204.144.732.254 atau 15,81 persen.
Dengan ditetapkanya raperda pelayanan publik lanjut Fahmi, dapat meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai azas-azas umum pemerintahan yang baik. Selainkan dapat memberikan perlindungan bagi setiap warga dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Diharapkan pula batasan dan hubungan yang jelas hak dan kewajiban, tanggungjawab serta kewenangan semua pihak terkait pelayana publik. Terakhir raperda pengelolaan pangan, diharapkan pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia dapat dipenuhi pemerintah melalui penyelenggaran suatu sistem ketahanan pangan yang beragam, bergizi, tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau daya beli masyarakat.
Fahmi berharap, pembangunan manusia berkualitas, sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan dapat terwujud. Pemda memiliki kewajiban dalam memfasilitasi dan menyediakan infrastruktur dalam berbagai sektor melindungi masyarakat dari berbagai masalah pangan dengan penjaminan keamanan pangan dari pemda melalui sanitasi pangan, pengawasan terhadap bahan pangan, pangan rekayasa genetika, standar kemasan pangan dan fasilitasi dan pelayanan jaminan keamanan dan mutu pangan serta jaminana produk halal