Forkopimda Sosialisasikan Wajib Pakai Masker kepada Pedagang Pasar


Penerapan "wajib memakai masker" saat memasuki Kota Sukabumi akan mulai diberlakukan pada Jumat, 01 Mei 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona. Pemerintah Kota Sukabumi juga selalu melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat juga komunitas-komunitas yang ada di Kota Sukabumi pentingnya memakai masker saat keluar rumah. Bagaimanapun juga, memakai masker merupakan salah satu protokol kesehatan maksimum selama pandemi Covid-19.




SUKABUMI--Unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi mensosialisasikan langkah wajib menggunakan masker kepada perwakilan pedagang pasar tradisional yang biasa berjualan di  Ahmad Yani, Harun Kabir, Stasiun, dan Pelita. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Balai Kota Sukabumi, Selasa (28/4) siang. 

Penyelenggaraan sosialisasi dihadiri oleh  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dan Dinas Kesehatan.

'' Kita memang telah menyadari, Ramadhan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dan tidak bisa dipungkiri ada hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk kebersamaan bertepatan dengan pandemi Covid-19,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Terlebih saat ini ada 30 positif Covid-19, di mana 7 orang sembuh dan sisa 23 orang dirawat dan jumlah ini besar untuk ukuran kota kecil. Sehingga kata Fahmi, tidak hanya pemerintah saja melainkan seluruh elemen masyarakat termasuk pedagang pasar dan ketua kelompok pedagang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Apa saja yang disampaikan oleh Forum kepada para pedagang?

Pesan pertama kepada pedagang dari Forkopimda, para pedagang tetap diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Berdagang seperti biasa dengan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dalam menjalani usaha tersebut, pesan kedua yang disampaikan oleh Forum yaitu pedagang dan warga Kota Sukabumi harus selalu menjaga ibadah shaum di bulan Ramadhan.

Ketiga, wajib mengikuti arahan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 salah satunya kawasan pasar. '' Diantaranya wajib menggunakan masker dan pemkot sudah menyebarkan 6 ribu masker di sekitar pasar,'' ujar Achmad Fahmi.

Apa yang dilakukan oleh Forum dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kota Sukabumi?

Pada Selasa, Rabu, dan Kamis Forkopimda melalukan imbauan dan edukasi penggunan masker. Masyarakat yang belum memakai masker diberi secara cuma-cuma oleh forum. Aturan pemakaian masker akan semakin diperketat mulai tanggal 01 Mei 2020. Pedagang yang tidak menggukan masker berisiko diminta pulang.

Wali kota  mengatakan, petugas juga akan memeriksa kondisi kesehatan pedagang seperti cek suhu. Selain itu dilakukan rapid tes secara acak dan penambahan wastapel portable. Di samping itu akan dipasang spanduk dan banner serta pamplet untuk menyosialisasikan wajib menggunakan masker saat memasuki Kota Sukabumi.

Bagaimana pengecekan pemakaian masker dilakukan?

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo menambahkan, pintu masuk Kota Sukabumi disiapkan pos pelayanan atau cek poin. Nantinya dilakukan pengecekan penggunaan masker.

'' Kegiatan di pasar berjalan seperti biasa namun tetap harus mengindahkan imbauan menjaga jarak dan wajib pakai masker,'' kata Wisnu. Selain itu diminta ada penambahan tempat cuci tangan di 12 titik.

Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo mengatakan, Forkopimda juga menginventarisir sejumlah kendala yang dialami pedagang. Salah satunya dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan tingkat penjualan lebih sepi dari sebelumnya. (OVI/WRS)

Posting Komentar untuk "Forkopimda Sosialisasikan Wajib Pakai Masker kepada Pedagang Pasar"