Menciptakan ketahanan pangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat merupakan upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, keragaman konsumsi dan keamanan pangan terhadap pangan lokal, dan penanganan rawan pangan pada masyarakat miskin.
SUKABUMI--Kota Sukabumi membangun kampung tangguh dan zona ketahanan pangan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Program yang digagas Polres Sukabumi Kota dan didukung Pemkot Sukabumi dan Kodim 0607 Kota Sukabumi ini dilakukan di Kampung Lemburpasir Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu untuk kampung tangguh. Sementara untuk zona ketahanan pangan di Kelurahan Sindang Palay, Kecamatan Cibeureum dan pada Kamis (11/) dilakukan panen sorgum di tempat tersebut.
'' Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, mengamanatkan pemda baik provinsi kota/kabupaten dalam bidang ketahanan pangan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Kasdim 0607/Kota Sukabumi, Mayor (Chb) R Khoirullah. Di mana salah satunya penanganan penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan rawan pangan dan keamanan pangan.
Khususnya pada pandemi Covid-19 terkait kerawanan pangan dan ketahanan pangan harus sama-sama diperhatikan. Sehingga wajar di masa pandemi apaba Polri dan TNI dilibatkan secara akrif dalam menjaga ketahanan pangan.
Sebab ketahanan pangan berdampak pada stabilitas sosial ekonomi, dan kerawanan sosial masyarakat. Kehadiran forkopimda ini memotivasi dan mengajak seluruh pihak mendapatkan semangat dalam menciptakan zona ketahanan pangan.
Fahmi mengatakan, organisasi dunia terkait pangan menyebutkan yang diantisipasi adalah efek Covid yakni ketersediaan pangan. Itulah sebabnya sama-sama saling bekerjasama dan inovasi serta improvisasi dalam rangka ketahanan pangan.
Pemkot menyadari Kota Sukabumi belum mampu memenuhi pangan secara mandiri warga karena lahan pertanian terbatas 1.300 hektare dan hanya mampu memenuhi 35 persen warga Sukabumi. Itulah sebabnya pemkot berupaya bagaimana caranya lahan panhan lokal spesipik lokasi bentuknya sorgum di Cibeureum.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyatakan, Polri dan TNI dilibatkan membangun dan mempertahankan zona ketahanan panga. '' Ketika penyebaran Covid terjadi yang dikhawatirkan jangan sampai ketahanan pangan jebol sehingga bagainana motivasi petani membangun zona ketahanan pangan di sorgum, ikan serta pembibitan sayuran,'' imbuh dia.