Penutupan CSS XX: Komitmen Bersama Menciptakan Akses Sanitasi



City Sanitation Summit ke-20 ditutup pada Kamis, 08 September 2022 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang Selatan. Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami bersama seluruh peserta CSS XX dari berbagai daerah menyepakati komitmen bersama mewujudkan sanitasi lingkungan dan ketersediaan air bersih yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sektor kesehatan memiliki peran penting dalam akses sanitasi yang aman. Berbagai penyakit dapat dicegah melalui modifikasi lingkungan. Hal ini cukup beralasan, modifikasi lingkungan dapat menurunkan kejadian penyakit, salah satunya dengan peningkatan sanitasi.

Kementerian Kesehatan telah mencatat beberapa penyakit yang disebabkan oleh pengelolaan sanitasi lingkungan yang kurang baik. Diare (57%), Malaria (42%), Kardiovaskuler (31%), Kanker (20%), Tuberculosis (17%), Kurang Energi Kronis (15%), dan Kondisi Neonatus (11%).

Isu Umum Pemenuhan Akses Sanitasi

Secara global, isu umum yang berkembang dalam pemenuhan akses sanitasi masyarakat di antaranya: Pertama, masyarakat miskin tidak mampu membangun sarana sanitasinya sendiri. Kedua, layanan akses sanitasi pada lokasi darurat bencana. Ketiga, adanya daerah atau komunitas yang tidak bisa dibangun jamban dengan teknologi standar (SNI).

Untuk menjembatani isu yang berkembang dengan realitas di setiap daerah, pemerintah telah merencanakan program unggulan terkait sanitasi. Sanitasi merupakan bagian penting dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDG’s). Sanitasi juga telah menjadi hal utama dalam RPJMN 2020-2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui strategi peningkatan perubahan perilaku.

Peran Kepala Daerah untuk Penerapan SPM dan Keberlanjutan Akses Sanitasi Aman

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri target RPJMN 2020-2024 di bidang sanitasi tercatat sebagai berikut: 80,29% rumah tangga telah memiliki akses sanitasi yang layak dan aman dan 54,85% rumah tangga masih memerlukan penanganan dalam mengelola sampah rumah tangga, terutama di wilayah perkotaan.

Provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran dalam pembangunan sanitasi melalui regulasi dan kelembagaan di daerah. Kelengkapan regulasi perlu didorong melalui kebijakan-kebijakan strategis daerah. Pemerintah daerah juga harus mampu menghadirkan lembaga operator yang handal di bidang sanitasi.

Kebijakan sanitasi juga harus didukung oleh optimalisasi pendanaan melalui mobilisasi sumber-sumber dana seperti; APBD, APBN, DAK, bantuan keuangan CSR, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan sanitasi memerlukan ikhtiar dan keseriusan bersama dalam mempercepat penyiapan lahan, administrasi, dan studi perencanaan. Pemerintah bersama masyarakat juga harus mampu menjaga dan memelihara infrastruktur terbangun secara berkelanjutan. Edukasi dan sosialisi menjadi kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah karena program sanitasi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Reportase: Kang Warsa
Dokumentasi: Fadhil
Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.