SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (2/9/2022) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini mengagendakan dua hal. Pertama menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan terhadap Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi Keputusan DPRD definitif.
Agenda kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun anggaran 2002 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
'' Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan memiliki ciri dan sifat khusus,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam pendapat akhirnya. Sebab anak merupakan kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dengan ditetapkannya perda ini menjamin rasa aman pemberian pelayanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Meminimalisasi jumlah anak memerlukan perlindungan khusus dan memperjelas kewenangan pusat, daerah dan lembaga negara lainnya dalam mengambil langkah diperlukan dalam rangka pencegahan dan perlindungan khusus anak.
Anak memerlukan perawatan dan perlindungan khusus baik fisik dan mental. Terlebih, hak anak diakui dilindungi dan diakui hukum, bahkan sejak dalam kandungan.
Negara lanjut Fahmi, dalam menjamin kesejahteraan salah satunya memberikan perlindungan hak anak sebagai salah satu hak asasi manusia. Kegiatan itu menjamin dan melindungi hak anak agar hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak terkait dengan 5 pilar yakni orangtua, keluarga, masyarakat pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam bentuk sederhana perlindungan anak mengupayakan agar hak anak tidak dirugikan, melengkapi hak lainnya, dan anak menerima apa yang dibutuhkan agar bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Raperda yang sudah dibahas bersama ini seuai Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah Permendagri No 120 tahun 2019. Dalam program pembinaan hukum, Gubernur melakukan pembinaan fasilitasi terhadap raperda Hasil fasilitasi terhadap raperda sudah diterima dan sudah disesuaikan.
'' Oleh karenanya raperda hari ini dapat disetujui bersama,'' ungkap Fahmi. Dengan ditetapkannya perda ini menjamin rasa aman pemberian pelayanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Meminimalisasi jumlah anak memerlukan perlindungan khusus dan memperjelas kewenangan pusat, daerah dan lembaga negara lainnya dalam mengambil langkah diperlukan dalam rangka pencegahan dan perlindungan khusus anak.