Pemerintah Kota Sukabumi menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, di Ruang Oproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Hadir dalam momen tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, Para Asisten Daerah, Staf Ahli seluruh kepala OPD, direktur BUMD, camat dan lurah se-Kota Sukabumi. Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang.
Sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, melalui pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota Sukabumi tahun anggaran 2022 ini, diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam konteks penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
" Kami secara khusus berharap kedatangan BPK RI hari ini mampu memberikan pencerahan kepada Pemkot Sukabumi," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutannya. Dan diharapkan memberikan Ilmu terbaiknya, menjadi motivasi Pemkot Sukabumi dalam meningkatkan transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sosialisasi yang diberikan BPK RI ini, tentunya akan menjadi Pedoman Pemkot Sukabumi untuk terus memperbaharui, memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Dengan sosialisasi ini juga Pemkot Sukabumi mendapatkan satu hal terbaru, Insite terbaru yang diberikan BPK RI.
" Sehingga Kami berkomitmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Semangatnya kedatangan BPK RI menyemangati kami semua," terangnya.
Dijelaskan Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang terkait Definisi Pemeriksaan merupakan proses Identifikasi masalah, analisis dan Evaluasi yang dilakukan secara Independen., Objektif, dan Profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan Informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu juga disampaikan Empat jenis pemeriksaan, yang Pertama pemeriksaan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian nilai & informasi pada laporan keuangan. Ke-2 Pemeriksaan kinerja untuk menilai keekonomisan, efisiensi dan efektivitas suatu program atau kegiatan.
Ke-3 PDTT - Kepatuhan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan yang berasal dari APBD telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Dan ke4 PDTT- Investigasi untuk mengungkap apakah tindak pidana korupsi telah atau sedang dan akan terjadi," terangnya.