Langkah Strategis Jawa Barat: Mengendalikan Inflasi dan Memperkuat Ekonomi Digital

Inflasi di Jawa Barat menjadi perhatian khusus karena provinsi ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas inflasi nasional. Meskipun capaian inflasi Februari 2024 sebesar 3,09% (yoy) masih melampaui target nasional, namun angkanya lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yaitu 2,75%.

Hal tersebut mengemuka dalam acara High Level Meeting (HLM) TPID dan TP2DD se-Jawa Barat dengan tema "Sinergi dan Kolaborasi Pengendalian Inflasi Menghadapi HBKN Ramadan dan IdulFitri serta Perluasan Digitalisasi Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat" pada Rabu, 6 Maret 2024 di Ballroom Hotel Hilton, Bandung, Jawa Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Dida Sembada, didampingi oleh Kepala DKP3, Adrian Hariadi, dan Kepala BPKPD, Andang Tjahjandi.

Dalam arahannya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, inflasi di Jawa Barat memerlukan langkah-langkah konkrit dalam pengendaliannya, terlebih menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yaitu Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi meningkatkan inflasi.

“Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah menerapkan berbagai langkah strategis. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Satuan Tugas Pangan akan melakukan operasi pasar untuk memantau harga dan ketersediaan stok pangan,” ujar Bey Machmudin.

Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Operasi Pasar Murah Bersubsidi juga akan diintensifkan untuk menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Selain itu, pemerintah daerah akan memastikan ketersediaan pangan dengan melibatkan BUMD dan BUMDES. Penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Bantuan Sosial Pangan/Sembako juga akan dilakukan,” tambahnya.

Untuk menjaga keberlangsungan program ini, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi Standar Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dapat digunakan secara selektif untuk mendukung stabilisasi harga pangan.

Selain pengendalian inflasi, pemerintah juga mendorong perluasan digitalisasi. Optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan transaksi pembayaran pajak serta retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kampanye dan edukasi mengenai manfaat transaksi keuangan digital serta digitalisasi transaksi keuangan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) turut menjadi fokus pemerintah daerah.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan inflasi di Jawa Barat dapat dikendalikan dan perluasan digitalisasi dapat terwujud. Sinergi dan peran aktif dari seluruh pihak tentunya menjadi kunci untuk mencapai stabilitas ekonomi di Jawa Barat.


Pewarta          : Kang Warsa
Dokumentasi : Ihsan 

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari


Resume High Level Meeting:

High Level Meeting (HLM) TPID dan TP2DD se-Jawa Barat dengan tema "Sinergi dan Kolaborasi Pengendalian Inflasi Menghadapi HBKN Ramadan dan IdulFitri serta Perluasan Digitalisasi Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat"

Arahan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin

  1. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Bersama Satuan Tugas Pangan melakukan kegiatan operasi pasar dengan mengintensifkan pemantauan dan pengawasan harga dan ketersediaan stok secara rutin/berkala menjelang dan selama HBKN
  2. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM), Operasi Pasar Murah Bersubsidi dan operasi pasar lainnya untuk stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat selama HBKN secara efektif dan selektif, dengan memperhitungkan: Tepat lokasi, dilaksanakan di tempat yang tepat untuk pengendalian harga (tidak dilakukan di kantor-kantor pemerintahan / kantor dinas terkait), diutamakan di daerah berpenduduk miskin dan daerah- daerah rawan pangan. Tepat pemilihan komoditas pangan.  Tepat sasaran, diarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Memastikan dan menjaga ketersediaan pangan dengan melibatkan BUMD dan BUMDES untuk distribusi pangan pokok masyarakat
  4. Mengoptimalkan penyaluran dan distribusi beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disertai pemantauan dan pengawasan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) baik di pasar tradisional dan ritel modern oleh TPID, satuan Tugas Pangan dan Bulog.
  5. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyiapkan Bantuan Sosial Pangan/Sembako yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan penentuan/validasi penerima manfaat yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Penyaluran Bantuan Sosial Pangan/sembako dilakukan menjelang Idul Fitri 1445 H.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar dapat memenuhi Standar Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Peraturan Badan Pangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dimana total CPPD yang harus dipenuhi sebanyak 7.290,72 Ton untuk Kabupaten/Kota dan 1.934,54 Ton untuk provinsi.
  7. Pemanfaatan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) secara selektif dan efektif dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan, ketersediaan bahan pangan, subsidi distribusi pangan dan bantuan sosial pangan pemenuhan pasokan pangan.
  8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara konsinten melaporkan data hasil pemantauan harga data untuk komoditas pangan pada aplikasi SILINDA JABAR.
  9. Mengintensifkan Koordinasi antara stakeholder dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Langkah Strategis:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi belanja Pemerintah Daerah
  2. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan agar meningkatkan literasi kepada masyarakat dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga keuangan melakukan kampanye dan promosi secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat transaksi keuangan digital
  4. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan mendorong digitalisasi transaksi keuangan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Simpulan

A. Inflasi:
  1. Inflasi Jawa Barat Februari 2024: 3,09% (yoy), 0,45% (mtm), 0,61% (ytd).
  2. Lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional 2,75%.
  3. Perlu upaya konkrit untuk mengendalikan inflasi.

B. Langkah Strategis Pengendalian Inflasi:
  1. Pemantauan dan pengawasan harga dan stok pangan.
  2. Gerakan Pangan Murah (GPM), Operasi Pasar Murah Bersubsidi.
  3. Penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
  4. Bantuan Sosial Pangan/Sembako.
  5. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
  6. Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).
  7. Pemantauan harga data pangan pada aplikasi SILINDA JABAR.
  8. Koordinasi stakeholder.

C. Langkah Strategis Perluasan Digitalisasi:
  1. Optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
  2. Transaksi pembayaran pajak dan retribusi non tunai.
  3. Kampanye dan promosi manfaat transaksi keuangan digital.
  4. Digitalisasi transaksi keuangan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.