Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Netralitas ASN Tahun 2024 digalar di Hotel Horison Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Di kesempatan itu Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kegiatan yang digagas Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi ini turut dihadiri Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
'' Acara ini bagian tindak lanjut dari penugasan ke kabag pemerintahan dan sekda, terkait netralitas ASN sebelum dan pasca kampanye,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Apalagi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat dan netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.
Asas netralitas seorang ASN kata Kusmana, harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Netralitas ASN lanjut Kusmana, merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dapat berjalan secara jujur dan adil. Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
'' Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah,'' ungkap Kusmana. Dengan cara pertama ikut kampanye, kedua menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Berikutnya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara xan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Terakhir, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur dalam pemilu.
'' Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu,'' terang Kusmana. SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara (BKN), ketua komisi aparatur sipil negara (KASN), dan ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Dengan adanya komitmen bersama lanjut Kusmana diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
'' Melalui pertemuan ini mengajak pelayanan publik tetap berjalan dan pelaksanan pilkada berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh masa kampanye,'' imbuh Kusmana. Harapannya, para ASN menjalankan asas netralitas dan menjalankan tugas dengan baik.
Di kesempatan itu Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kegiatan yang digagas Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi ini turut dihadiri Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
'' Acara ini bagian tindak lanjut dari penugasan ke kabag pemerintahan dan sekda, terkait netralitas ASN sebelum dan pasca kampanye,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Apalagi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat dan netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.
Asas netralitas seorang ASN kata Kusmana, harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Netralitas ASN lanjut Kusmana, merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dapat berjalan secara jujur dan adil. Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
'' Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah,'' ungkap Kusmana. Dengan cara pertama ikut kampanye, kedua menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Berikutnya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara xan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Terakhir, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur dalam pemilu.
'' Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu,'' terang Kusmana. SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara (BKN), ketua komisi aparatur sipil negara (KASN), dan ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Dengan adanya komitmen bersama lanjut Kusmana diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
'' Melalui pertemuan ini mengajak pelayanan publik tetap berjalan dan pelaksanan pilkada berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh masa kampanye,'' imbuh Kusmana. Harapannya, para ASN menjalankan asas netralitas dan menjalankan tugas dengan baik.
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari