Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Pemkot Sukabumi Dukung Penuh Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dalam kegiatan peluncuran dan dialog yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, di Hall Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat, kepala desa, dan lurah dari berbagai daerah di Jawa Barat sebagai langkah strategis dalam menguatkan perekonomian lokal berbasis koperasi.

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di wilayah perdesaan.

“Koperasi Merah Putih harus memiliki legalitas yang jelas, dikelola secara profesional, dan menjadi solusi atas berbagai kebutuhan warga, mulai dari penjualan hasil pertanian hingga penyediaan program makan bergizi gratis,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan digitalisasi dalam seluruh transaksi koperasi, termasuk dalam pengelolaan dana desa, demi menciptakan transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Gubernur menekankan bahwa koperasi ini harus dikelola oleh orang-orang yang jujur dan memiliki integritas.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat Jawa Barat dalam menginisiasi koperasi ini.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembagian dana secara gratis, melainkan dalam bentuk plafon dana yang dikelola langsung oleh masyarakat.

“Kita ingin menciptakan koperasi yang benar-benar berhasil dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Presiden telah menargetkan pada 24 Oktober 2025, seluruh koperasi Merah Putih sudah berjalan dengan sistem operasional lengkap,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa di setiap daerah akan dibentuk satuan tugas (satgas) Koperasi Merah Putih yang diketuai oleh kepala daerah, sekretaris daerah, dan perangkat daerah terkait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan kesiapan Kota Sukabumi dalam menjalankan program ini.

“Pemkot Sukabumi mendukung penuh kebijakan pembentukan koperasi Merah Putih. Untuk satgas tingkat kota, kami siap mengikuti prosedur dan waktu pelaksanaan sesuai arahan nasional,” tegasnya.

Menurut Bobby, koperasi ini sejalan dengan semangat Kota Sukabumi Bercahaya dan menjadi momentum penting untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui kolaborasi dan pengelolaan sumber daya yang optimal.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Upaya Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Menteri Koperasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Surat ini ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas koperasi, serta kepala desa di seluruh Indonesia. 

Program ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 dan Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025. 

Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa/kelurahan melalui penguatan ekonomi kerakyatan.

Latar Belakang dan Tujuan

Presiden menekankan pentingnya kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah serta peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. 

Program ini menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. 

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan memberikan pemahaman tentang tahapan serta mekanisme pelaksanaannya.

Ruang Lingkup

Program ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Tahapan dan Lini Masa Pembentukan: Proses pembentukan koperasi dilaksanakan dari Maret hingga Juni 2025, meliputi sosialisasi, musyawarah desa/kelurahan, pengesahan badan hukum, pendataan koperasi eksisting, dan pembentukan koperasi baru.
  2. Model Pembentukan: Terdapat tiga model pendekatan, yaitu pembentukan koperasi baru untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.
  3. Penamaan dan Jenis Koperasi: Nama koperasi harus mengikuti format "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa/Kelurahan]", contohnya "Koperasi Desa Merah Putih Sudajayahilir". Pengurus dan Pengawas: Pengurus dipilih melalui musyawarah desa, dengan ketua pengawas dijabat oleh kepala desa/lurah secara ex-officio. Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  4. Usaha Koperasi: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjalankan berbagai usaha, seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik distribusi.
  5. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi: Dilakukan pengawasan rutin oleh Kementerian Koperasi bersama pemerintah daerah, evaluasi berkala setiap enam bulan, serta penguatan akuntabilitas melalui audit dan laporan triwulanan.

Dasar Hukum

Program ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Tahapan Pembentukan Koperasi

  1. Sosialisasi dan Persiapan: Dilakukan mulai Maret 2025 kepada seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa/kelurahan.
  2. Musyawarah Desa: Forum ini akan menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan calon pengurus.
  3. Pengesahan Badan Hukum: Pendiri mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum setelah melalui notaris.
  4. Pendataan Koperasi Eksisting: Koperasi yang sudah ada akan dinilai kinerjanya dan diintegrasikan ke dalam program jika memenuhi kriteria.
  5. Pembentukan Koperasi: Desa/Kelurahan dengan penduduk kurang dari 500 orang dapat membentuk koperasi bersama desa/kelurahan lainnya.

Pewarta            : Kang Warsa 
Dokumentasi   : Ihsan

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.