Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Ruang Paripurna DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, aparatur pemerintah daerah, serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan. 30 anggota DPRD hadir baik secara luring maupun daring, sehingga memenuhi quorum yang dipersyaratkan.
Rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Demokrat, Henry Slamet, yang mempertanyakan alasan perubahan jadwal paripurna dari tanggal semula 24 Juli menjadi 26 Juli 2025.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan keputusan penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Meski demikian, pimpinan rapat tetap melanjutkan sidang sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.
Empat Agenda Strategis Disepakati
Rapat Paripurna kali ini membahas dan menyepakati empat agenda strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sukabumi. Keempat agenda tersebut adalah:
Perubahan KUA dan PPAS 2025 Disepakati
Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, bersama unsur pimpinan DPRD.
Penguatan Kelembagaan dan Skema Pendanaan Inovatif Sejumlah isu lain turut menjadi perhatian dalam pembahasan RPJMD, termasuk:
Pansus menekankan perlunya koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif dalam seluruh program pembangunan. Selain itu, pembukaan jalan tol Bocimi tahap lanjutan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui pengelolaan aset, pengembangan wisata, serta kerja sama dengan investor untuk mendongkrak ekonomi lokal.
Agenda terakhir adalah penetapan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Rencana ini disahkan menjadi keputusan definitif DPRD dan disesuaikan dengan dinamika baru yang tercermin dalam RPJMD serta KUA-PPAS yang telah disepakati. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan peran DPRD dalam pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara optimal.
Pendapat Akhir Wali Kota: Dorongan Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota H. Ayep Zaki menekankan bahwa, “Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan dalam sistem keuangan nasional diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing regional. Hal ini termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan.
Menurutnya, Kota Sukabumi sedang mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan perlu mendapatkan dampak yang masif. Oleh karena itu, reformasi tata kelola dilakukan secara menyeluruh, dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.
“Pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan, perubahan nama ini merupakan upaya untuk revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, serta memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu, termasuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini dapat meningkatkan citra dan daya saing BPR terhadap lembaga perbankan lainnya. Dengan disahkannya UU P2SK dan perubahan nama tersebut, peran BPR kini lebih luas dan tidak hanya terbatas pada pemberian kredit.
“Perseroda BPR Kota Sukabumi didirikan untuk menjalankan peran sebagai penggerak pembangunan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keuangan.”
“Dengan perubahan ini, ruang lingkup pelayanan yang diberikan oleh BPR untuk masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal menjadi lebih luas,” katanya menegaskan.
RPJMD dan Lima Prioritas Pembangunan
Wali Kota juga menekankan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi untuk periode 2025–2030. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini juga telah menampung berbagai usulan masyarakat baik melalui konsultasi publik, Musrenbang, pokok pikiran DPRD serta masukan dari masyarakat lainnya,” ujarnya.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Pemerintah Kota akan menjalankan lima prioritas pembangunan antara lain; peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, dan enguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.
“Melalui prioritas pembangunan tersebut diharapkan akan semakin memudahkan mewujudkan cita-cita bersama yaitu ‘Terwujudnya Masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis’,” terang Wali Kota.
Dari Sukabumi untuk Indonesia
Menutup pendapat akhir tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan harapan agar seluruh program dan kebijakan yang telah dirumuskan dapat berjalan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Semoga melalui visi, misi, dan berbagai program prioritas yang direncanakan, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga akan terwujud cita-cita bersama yaitu ‘Sukabumi Kota Bercahaya’. Bercahaya bukan hanya sekadar bermakna fisik, tetapi secara mendalam bercahaya akan terwujud karena keberhasilan program-program yang dijalankan," pungkasnya.
Dengan keberhasilan tersebut maka akan mendukung pula kemajuan bangsa dan negara ini, maka seluruh pembangunan yang dilakukan harus ditujukan pada konsep ‘Dari Sukabumi untuk Indonesia’,” pungkasnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, aparatur pemerintah daerah, serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan. 30 anggota DPRD hadir baik secara luring maupun daring, sehingga memenuhi quorum yang dipersyaratkan.
Rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Demokrat, Henry Slamet, yang mempertanyakan alasan perubahan jadwal paripurna dari tanggal semula 24 Juli menjadi 26 Juli 2025.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan keputusan penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Meski demikian, pimpinan rapat tetap melanjutkan sidang sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.
Empat Agenda Strategis Disepakati
Rapat Paripurna kali ini membahas dan menyepakati empat agenda strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sukabumi. Keempat agenda tersebut adalah:
- Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025;
- Persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR);
- Persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029; dan
- Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan KUA dan PPAS 2025 Disepakati
Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, bersama unsur pimpinan DPRD.
Nota kesepahaman ini menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025 dan menjadi bagian dari instrumen penting dalam perencanaan fiskal daerah yang akuntabel dan transparan.
Kesepakatan tersebut mencerminkan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan prioritas daerah di tengah kondisi fiskal yang terus berkembang. Pemerintah Kota menegaskan pentingnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta penajaman program prioritas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda Perseroan Daerah BPR: Langkah Strategis Revitalisasi Ekonomi
Agenda kedua membahas persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi. Juru bicara pansus, Deden Solehudin, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan melalui dua tingkat: pemaparan awal wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, dan pembahasan oleh panitia khusus DPRD.
Raperda ini sekaligus menetapkan perubahan nomenklatur dari "Bank Perkereditan Rakyat" menjadi Perusahaan Umum Daerah "Bank Perekonomian Rakyat" sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Pansus mencatat bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari revitalisasi menyeluruh terhadap BPR sebagai instrumen utama dalam mendukung ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Sejumlah catatan strategis diberikan, seperti perlunya inovasi layanan digital yang terintegrasi dan aman, penguatan manajemen risiko, pelatihan karyawan, serta pengembangan produk berbasis kebutuhan UMKM.
Pansus juga merekomendasikan agar proses rekrutmen direksi dilakukan secara terbuka dan profesional. Direktur utama nantinya akan diangkat oleh wali kota atas rekomendasi DPRD, dan diuji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RPJMD 2025–2029: Arah Baru Pembangunan Kota Sukabumi
Agenda ketiga membahas dan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029. Ketua Pansus, Bambang Herawanto, memaparkan bahwa pembahasan RPJMD dilakukan melalui sejumlah rapat kerja intensif bersama perangkat daerah, tim anggaran pemerintah, dan masukan dari Musrenbang serta konsultasi publik.
Pansus memberikan apresiasi terhadap dokumen RPJMD yang dinilai telah memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang komprehensif. Namun demikian, sejumlah catatan penting diberikan, antara lain:
Kesepakatan tersebut mencerminkan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan prioritas daerah di tengah kondisi fiskal yang terus berkembang. Pemerintah Kota menegaskan pentingnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta penajaman program prioritas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda Perseroan Daerah BPR: Langkah Strategis Revitalisasi Ekonomi
Agenda kedua membahas persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi. Juru bicara pansus, Deden Solehudin, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan melalui dua tingkat: pemaparan awal wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, dan pembahasan oleh panitia khusus DPRD.
Raperda ini sekaligus menetapkan perubahan nomenklatur dari "Bank Perkereditan Rakyat" menjadi Perusahaan Umum Daerah "Bank Perekonomian Rakyat" sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Pansus mencatat bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari revitalisasi menyeluruh terhadap BPR sebagai instrumen utama dalam mendukung ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Sejumlah catatan strategis diberikan, seperti perlunya inovasi layanan digital yang terintegrasi dan aman, penguatan manajemen risiko, pelatihan karyawan, serta pengembangan produk berbasis kebutuhan UMKM.
Pansus juga merekomendasikan agar proses rekrutmen direksi dilakukan secara terbuka dan profesional. Direktur utama nantinya akan diangkat oleh wali kota atas rekomendasi DPRD, dan diuji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RPJMD 2025–2029: Arah Baru Pembangunan Kota Sukabumi
Agenda ketiga membahas dan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029. Ketua Pansus, Bambang Herawanto, memaparkan bahwa pembahasan RPJMD dilakukan melalui sejumlah rapat kerja intensif bersama perangkat daerah, tim anggaran pemerintah, dan masukan dari Musrenbang serta konsultasi publik.
Pansus memberikan apresiasi terhadap dokumen RPJMD yang dinilai telah memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang komprehensif. Namun demikian, sejumlah catatan penting diberikan, antara lain:
- Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui peningkatan pajak daerah yang tidak membebani masyarakat;
- Program unggulan seperti Beasiswa Sarjana harus selektif dan akuntabel;
- Penanggulangan pengangguran melalui aktivasi BLK, job fair, dan digitalisasi sistem ketenagakerjaan;
- Peningkatan mutu layanan kesehatan terutama di wilayah pinggiran, termasuk distribusi tenaga dokter spesialis;
- Evaluasi dan penguatan program Posyandu Ayeuna, serta pelayanan BPJS yang lebih mudah dan merata;
- Percepatan pembangunan Gedung Kecamatan Gunungpuyuh dan penguatan sistem merit dalam promosi jabatan;
- Dukungan terhadap program Sukabumi Kota Wakaf yang dikelola secara profesional dan bebas konflik kepentingan.
Penguatan Kelembagaan dan Skema Pendanaan Inovatif Sejumlah isu lain turut menjadi perhatian dalam pembahasan RPJMD, termasuk:
- Penguatan kelembagaan Pusat Konseling Keluarga Ayeuna dengan alokasi anggaran dan tenaga profesional;
- Program “Pemuda Berdaya” memerlukan aturan dan pembiayaan memadai;
- Penataan sistem pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru honorer, dan evaluasi ketepatan sasaran KIP;
- Dorongan terhadap koperasi Merah Putih sebagai wadah edukasi ekonomi kolektif;
- Penambahan anggaran untuk SKPD pelayanan langsung;
- Diversifikasi sumber pendanaan pembangunan melalui APBN, APBD Provinsi, CSR, hibah, hingga kemitraan internasional;
- Perlunya rumah singgah untuk warga rentan pasien rujukan;
- Penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis kewilayahan;
- Digitalisasi sistem perparkiran untuk menghindari kebocoran PAD;
- Perluasan layanan PDAM yang saat ini masih rendah pemanfaatannya;
- Hilangnya program P2RW yang sebelumnya efektif mendorong partisipasi warga perlu diselaraskan dengan program yang dapat mendorong partisipasi serupa.
Pansus menekankan perlunya koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif dalam seluruh program pembangunan. Selain itu, pembukaan jalan tol Bocimi tahap lanjutan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui pengelolaan aset, pengembangan wisata, serta kerja sama dengan investor untuk mendongkrak ekonomi lokal.
Agenda terakhir adalah penetapan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Rencana ini disahkan menjadi keputusan definitif DPRD dan disesuaikan dengan dinamika baru yang tercermin dalam RPJMD serta KUA-PPAS yang telah disepakati. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan peran DPRD dalam pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara optimal.
Pendapat Akhir Wali Kota: Dorongan Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota H. Ayep Zaki menekankan bahwa, “Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan dalam sistem keuangan nasional diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing regional. Hal ini termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan.
Menurutnya, Kota Sukabumi sedang mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan perlu mendapatkan dampak yang masif. Oleh karena itu, reformasi tata kelola dilakukan secara menyeluruh, dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.
“Pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan, perubahan nama ini merupakan upaya untuk revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, serta memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu, termasuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini dapat meningkatkan citra dan daya saing BPR terhadap lembaga perbankan lainnya. Dengan disahkannya UU P2SK dan perubahan nama tersebut, peran BPR kini lebih luas dan tidak hanya terbatas pada pemberian kredit.
“Perseroda BPR Kota Sukabumi didirikan untuk menjalankan peran sebagai penggerak pembangunan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keuangan.”
Tujuan pendirian Perseroda BPR, lanjutnya, mencakup lima hal:
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
- Meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat;
- Mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai ketentuan perundangan;
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan yang wajar.
“Dengan perubahan ini, ruang lingkup pelayanan yang diberikan oleh BPR untuk masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal menjadi lebih luas,” katanya menegaskan.
RPJMD dan Lima Prioritas Pembangunan
Wali Kota juga menekankan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi untuk periode 2025–2030. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini juga telah menampung berbagai usulan masyarakat baik melalui konsultasi publik, Musrenbang, pokok pikiran DPRD serta masukan dari masyarakat lainnya,” ujarnya.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Pemerintah Kota akan menjalankan lima prioritas pembangunan antara lain; peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, dan enguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.
“Melalui prioritas pembangunan tersebut diharapkan akan semakin memudahkan mewujudkan cita-cita bersama yaitu ‘Terwujudnya Masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis’,” terang Wali Kota.
Dari Sukabumi untuk Indonesia
Menutup pendapat akhir tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan harapan agar seluruh program dan kebijakan yang telah dirumuskan dapat berjalan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Semoga melalui visi, misi, dan berbagai program prioritas yang direncanakan, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga akan terwujud cita-cita bersama yaitu ‘Sukabumi Kota Bercahaya’. Bercahaya bukan hanya sekadar bermakna fisik, tetapi secara mendalam bercahaya akan terwujud karena keberhasilan program-program yang dijalankan," pungkasnya.
Dengan keberhasilan tersebut maka akan mendukung pula kemajuan bangsa dan negara ini, maka seluruh pembangunan yang dilakukan harus ditujukan pada konsep ‘Dari Sukabumi untuk Indonesia’,” pungkasnya.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan KUA-PPAS, Pembentukan Perseroda BPR, RPJMD 2025–2029, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD"
Silakan kirim saran dan komentar anda