Wali Kota Sukabumi Membuka Secarara Resmi Sosialisasi Pemendagri



Suasana Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Jumat (12/4). 


CIKOLE - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Jumat (12/4). Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi dalam rangka persiapan penyerapan dana kelurahan dengan mengacu pada ketentuan tersebut.


Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti oleh 33 lurah dan tujuh camat se-Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk menindak lanjuti peraturan tersebut. Di mana dana kelurahan ditujukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan mengutamakan program pelayanan sosial dasar yang diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.


" Terkait Pemendagri, semua lurah maupun camat sudah mengetahui, tentunya upaya-upaya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dapat terlaksana baik," ujar Fahmi dalam memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.


Lanjut Fahmi, menindaklanjuti dana kelurahan telah dibahas pelimpahan kewenangan dari Wali Kota kepada aparatur wilayah. Dalam konteks kali ini, BPKD perlu melakukan penajaman hasil rapat bersama secara nasional di pusat beberapa waktu lalu.


Fahmi menegaskan dana alokasi umum (DAU) tambahan ini yang sifatnya berbasis kelurahan atau dana kelurahan harapannya mampu melakukan percepatan pembangunan wilayah. Selama ini bila dana APBD sedikit, harapannya dengan ada DAU tambahan ini bisa mempercepat hal yang belum terakomodir bisa dipenuhi.


Dijelaskan Fahmi, dalam juklak dan juknis Permendagri ada dua bentuk kegiatan yang harus dilakukan. Pertama pembangunan sarana prasarana kelurahan dimana membiayai langsung pelayanan sosial dasar dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Kedua pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dimana kapasitas dan kapabilitas masyarakat terlaksana dengan baik. Sehingga potensi yang ada di masyarakat bisa diangkat karena di setiap kelurahan memiliki potensi sumber daya manusia (SDM). Jika dilakukan pembinaan akan membantu dalam kerangka percepatan pembangunan kewilayahan.


Fahmi menuturkan, Pemerintah tidak lepas dari konsep pembangunan 'pentahelix', di mana unsur pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat atau komunitas, akademisi, dan media bersatu membangun kebersamaan dalam pembangunan.


Terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat, tetap ditetapkan dengan melihat skala perioritas sesuai dengan ketetapan hasil musyawarah pembangunan, yang dilaksanakan oleh masyarakat, tidak boleh keluar dari koridor rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

" Saya yakin ini tidak mudah, saya berpesan lurah harus mulai naik kelas. Perencanaan dan penggunaan anggaran,
setelah pelimpahan selesai proses selesai harus melakukan musyawarahan kelurahan, perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan memastikan mampu dirasakan oleh masyarakat," paparnya.


Fahmi berharap dalam sosialisasi imi semua bisa serius konsen memperhatikan apa yang disampaikan narasumber. Karena ini acuan dan panduan dalam pembangunan dan pemberdayaan, sehingga terjalin kesepahaman dalam membangun program- program pemerintah.


Kepala BPKD Kota Sukabumi Dida Sembada menambahkan, sosialiasi permendagri ini dilakukan dalam rangka penyerapan DAU tambahan atau dana kelurahan. Targetnya pada Mei 2019 mendatang Sukabumi bisa segera melakukan penyerapan dana kelurahan bersama daerah lainnya se-Indonesia.

Posting Komentar untuk "Wali Kota Sukabumi Membuka Secarara Resmi Sosialisasi Pemendagri"