SUKABUMI - Masalah hukum menjadi salah satu kunci dalam suksesnya pembangunan di daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi bidang hukum dan melakukan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Hotel Maxone, Kota Sukabumi, Selasa (27/8).
Dalam momen itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Sukabumi. Sementara dari kejaksaan hadir Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina.
- Yuk Kurangi Volume Sampah
- Pemkot Sukabumi Komitmen Wujudkan Pendidikan Agama yang Berakhlakul Karimah
- Kota Sukabumi Juara Dua Teknologi Tepat Guna Inovasi Tingkat Jabar
- Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Berbagai Program Inovasi Dilakukan
- Grasstrack Vespa Bangkitkan Keberanian
Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini dilakukan 20 lembaga yang terdiri dari 18 SKPD dan tujuh kecamatan di Pemkot Sukabumi. Selain itu dua lainnya dilakukan Perumda BPR Sukabumi dan PDAM Tirta Bumi Wibawa Sukabumi.
'' Penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemda dan kejari ini ingin ada percepatan pembangunan dan pelaksanaanya dilakukan dalam kondisi nyamam dan tidak ada kekhawatiran,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Selama ini sebagai wali kota sering mendorong adanya konsultasi hukum antara SKPD dengan kejaksaan yang terbuka dan menampung serta memberikan solusi terhadap berbagai kendala.
Sebabnya kata Fahmi, hubungan yang dijalin adalah kemitraan yang dibangun bersama pemda. Apalagi dalam konsep Pentahelix, pemerintah masuk kategori political power karena memiliki kekuatan mengambil kebijakan politik dalam kerangka percepatan pembangunan.
Kebijakan ini kata Fahmi, agar pelaksanaan pembangunan lebih baik khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini pun terkait penyerapan dana kelurahan Rp 350 juta per kelurahan yang bukan hal mudah dalam penyerapan. Jangan sampai tidak melakukan penyerapan karena ada kekhawatiran terjerat hukum asalkan dilakukan sesuai aturan.
Pada kesempatan itu Wali kota berpesan kepada aparatur agar hidup harus sehat mulai dari pikiran, hati, pembicaraan atau ucapan. Jika ketiganya sehat maka perjalanannya akan baik ke depanya termasuk dalam pencegahan korupsi.
Di sisi lain kata Fahmi, kerjasama ini semangatnya reformasi birokrasi yakni dinamic government 3.0. Di mana pemerintah sebagai akselerator harus memamahi hukum dan bekerjsama dengan sejumlah pihak termasuk Kejari.
Kepala Kejari Sukabumi Ganora Zarina menambahkan, kegiatan ini merupakan pertama kali dilakukan kejakdaan bersama pemkot, SKPD dan camat membahas seputar hukum. '' Penandantanganan MoU dengan pemkot langkah awal dari perjanjian yang harus disepakati para pihak jangan sampai kekurangpahaman sehingga terjerat hukum,'' imbuh dia.
Sehingga kata Ganora, SKPD tidak takut meminta saran atau konsultasi ke kejaksaan. Langkah ini untuk mencegah adanya korupsi dan peningkatan penyerapan anggaran pemerintah dalam pembangunan