Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Sepakati RAPBD 2020



SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan peraturan daerah tentang Rancangan APBD (RAPBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (27/11) malam. RAPBD tahun anggaran 2020 yang nantinya menjadi perda definitif ini tetap fokus untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera (Renyah).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami. Sebelum penyampaian pendapat akhir wali kota disampaikan terlebih dahulu hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi mengenai RAPBD 2020 yang akhirnya ditetapkan sebagai keputusan DPRD.

‘’ Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang membahas kebijakan program dan kegiatan baik menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam raperda APBD Sukabumi 2020 untuk selanjutnya ditetapkan perda definitif.

Nantinya RAPBD yang telah disepakti bersama ini akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jabar dan dilakukan proses penyempurnan paling lambat 7 hari. Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Fahmi menekankan, pengelolaan keuangan pada dasarnya mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas yang seluruhnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini seperti yang disarankan anggota DPRD Kota Sukabumi daam pembahasan raperda tentang APBD 2020. Namun demikian dalam mengakomodasi aspirasi dalam struktur APBD harus memperhatikan aspek teknis dan yuridis agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Dalam perencanaan program dan penganggrannya terangkum di APBD 2020 sebagai penjabaran lebih lanjut dari dokumen perencaanaan pada RPKMD, RKPD, KUA dan PPAS tahun 2020. Semua upaya ini ungkap Fahmi, sebagai bentuk keseriusan semua pihak agar APBD berkualitas sebagai upaya mencapai tujuan yang sama.

Khususnya pencapaian keberhasilan pembangunan di masa datang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ‘’ APBD 2020 tetap fokus untuk mewujudkan visi misi wali kota dan wakil wali kota yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang Renyah dengan empat misi,’’ kata Fahmi.

Komposisi dalam RAPBD 2020 setelah pembahasan antara pemda dan DPRD. Gambaran umum komponen pendapatan sebesar Rp 1.289.045.441.594, dibandingkan dengan tahun anggaran 2019 Rp 1.260.602.641.130 mengalami kenaikan Rp 28.442.760.434 atau bertambah 2,26 persen.

Komponen belanja daerah dalam RAPBD 2020 jumlah belanja Rp 1.327.291.461.564 dibandingkan dengan tahun anggaran 2019 Rp 1.291.165.058.583, mengalami kenaikan Rp 36.126.402.981 atau bertambah 2,80 persen. Sementara gambaran pembiayaan, terdiri dari penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan sebelumya silva dalam RAPBD dianggarkan Rp 40.246.020.000 dibandingkan dengan 2019 Rp 35.246.020.000 mengalami kenaikan Rp 5 miliar atau bertambah 14,19 persen.

Pengeluran pembiayaan dalam RAPBD 2020 Rp 2 miliar dibandingkan 2019 Rp 4.683.642.547 mengalami penurunan Rp 2.683.642.547 atau berkurang 57,30 persen. 

Posting Komentar untuk "Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Sepakati RAPBD 2020"