SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (8/6).
Ketiga raperda itu yakni Penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi terhadap Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi dan Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Selain itu raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Fasilitas Ibadah pada Bangunan Gedung Umum.
Pada rapat yang dipimpin bergantian yakni Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan Wakil Ketua DPRD Jona Arizona ini, disampaikan penjelasan wali kota terhadap dua raperda yakni penyertaaan modal Perumda Air Minum Tirta Wibawa dan Perubahan perda layanan kesehatan. '' Pemda mempunyai kewajiban untuk penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Di mana perda yang mengaturnya akan berakhirnya masa berlaku Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaaan Modal pemkot kepada perumda pada 2021 ini.
Sedangkan penyertaan modal sampai Mei 2021 sudah disetor Rp 20.228.241.378. Sehingga masih ada sisa yang harus disetorkan untuk memenuhi modal dasar. Oleh karenanya perlu ada perda kembali sebagai payung hukum dalam menyetorkan sisa penyertaan modal.
Fahmi mengatakan, raperda mengenai layanan kesehatan digagas karena ada penambahan pelayanan kesehatan yang belun duatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinkes. Sebelumnya hanya mengatur jenis pelayanan kesehatan puskesmas dan UPTD labkesda.
Dalam perubahan perda mengatur pelayanan kesehatan UPT Penunjang Kesehatan, pelayanan kesehatan lapangan ambulans dan kalibrasi. Diharapkan dengan penambahan layanan ini akan optimalisasi pembangunan di bidang kesehatan.
Terakhir, wali kota memberikan pendapat atas raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Fasilitas Ibadah pada Bangunan Gedung Umum. '' Kami memberikan apresiasi atas raperda prakarsa DPRD ini,'' kata Fahmi.
Meskipun sebenarnya Pemda telah memiliki payung hukum Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Di mana berdasarkan perda ada keharusan penyediaan sarana ibadah refresentatif dalam pendirian gedung.