Penjabat Wali Kota Sukabumi Menghadiri Rakor Nasional Kementerian dalam Negeri



Para Penjabat Gubernur dan Wali Kota/ Bupati se-Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi pada Senin, 30 Oktober 2023 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mematangkan tugas dan fungsi para penjabat kepala daerah serta pengenalan program strategis nasional oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Selain memimpin urusan pelaksanaan pemerintahan di daerah, para penjabat kepala daerah juga memiliki tugas memelihara ketentraman daerah, menyusun dan mengajukan RPJPD, menyusun rancangan APBD, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“ Tugas-tugas para kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah, pembatasan kewenangannya karena penjabat kepala daerah tidak dipilih dalam Pemilu melainkan ditunjuk,” ujar Tito Karnavian.



Sementara itu, lanjut Tito Karnavian, pembatasan kewenangan seperti melakukan mutati pegawai, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemeeirntah dengan program pembangunan pemerintah sebelumnya dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“ Pengarusutamaan tugas dan wewenang penjabat kepala daerah tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku ditujukan agar lebih baik dari kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah, tidak membuat gaduh di lingkungan pemerintah dan masyarakat dengan menghindari hal-hal sensitif, agar jangan membuat pemberitaan negatif penjabat kepala daerah ditugaskan oleh Presiden RI dan Mendagri,” lanjutnya.

Penjabat kepala daerah merupakan kepala di daerah masing-masing. Mereka diarahkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk merangkul semua pihak yang ada di wilayah. Kerja sama dengan seluruh stakeholders dalam melakukan percepatan pembangunan daerah.



Hal penting lainnya yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia di antaranya; penurunan angka prevalensi stunting tahun 2024, inflasi di daerah, dukungan terhadap kondusifitas Pemilu 2024, pengentasan kemiskinan di daerah, dan mendukung program serta proyek strategis nasional.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada para penjabat kepala daerah di Aula Istana Presiden yang memuat enam pokok arahan. Enam arahan ini meliputi; pengendalian inflasi di daerah, mewaspadai terhadap fenomena alam super el-nino, reformasi birokrasi agar para kepala daerah melakukan penyederhanaan terhadap prosedur khususnya dalam hal perizinan.

Presiden juga memberikan arahan agar para penjabat kepala daerah memiliki strategi yang tepat dalam mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan sosial seperti ini dalam menghasilkan stimulus ekonomi yang positif..

“ Pemerintah kabupaten/kota memberikan 5 kilogram, rampung kalau bareng-bareng seperti itu, rakyat itu adem. Dan, saya titip yang dibeli produk dalam negeri, utamanya [produk] UMKM kita,” kata presiden.



Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, seperti penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, hilirisasi industri, dan program lainnya.

Terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menekankan agar para penjabat kepala daerah tidak memihak kepada kontestan Pemilu. Pemerintah Daera diharuskan memberikan dukungan kepada penyelenggaran Pemilu: KPU dan Bawaslu, dengan tidak mengintervensi. Netralitas ASN harus dijaga.

“Saya minta jangan sampai memihak. Itu dilihat loh, hati-hati, Bapak-Ibu dilihat. Mudah sekali, kelihatan Bapak-Ibu memihak atau ndak. Krik, sudah. Dan juga, pastikan ASN itu netral. Dan jika ada percikan-percikan konflik di masyarakat, selesaikan dengan baik,” pungkasnya dikutip dari menpan.go.id.

Reportase       : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari  
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.