Kolaborasi terus diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui berbagai kegiatan yang melibatkan berbagai pihak.
Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat Tahun 2023 yang diinisiasi oleh DPMPTSP Kota Sukabumi di Gedung KORPRI pada Selasa 21 November 2023 semakin mengokohkan semangat kolaboratif rantai pentahelix di Kota Sukabumi. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai basis ketahanan perekonomian di Kota Sukabumi mendapatkan pelayanan terpadu dalam kegiatan tersebut.
Selain ikut serta dalam pasar murah, pelaku UMK mendapatkan pelayanan terpadu mulai dari pembuatan dokumen kependudukan hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas dalam kegiatan usaha.
“ Kegiatan ini bertajuk Gempita, Gebyar Perizinan Terpadu UMK. Potensi UMK di Jawa Barat ini empat juta, idealnya target kita satu juta pelaku UMK se-Jawa Barat. [saat ini] baru sekitar lima ratus ribuan. Dan ini tantangan untuk pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha termasuk salah satunya NIB,” ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Gebyar Pelayanan Terpadu UMK dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat.
Kegiatan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat ini membuka layanan penerbitan perizinan usaha meliputi NIB, BPOM, Haki, dan Sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
“ Jadi penguatan dukungan pemerintah untuk memberdayakan para pelaku UMK, salah satunya, para pelaku usaha mikro dan kecil harus memiliki NIB. Legalitas izin usaha ini sebagai pintu masuk untuk mendapatkan sertifikat lainnya seperti BPOM, Sertifikat Halal, dan Haki,” tambah Kusmana Hartadji.
Tidak dimungkiri, para pelaku UMK di Kota Sukabumi masih menghadapi permasalahan seperti legalitas usaha.
Pemerintah akan terus hadir untuk memberikan fasilitas dan pelayanan prima agar dalam penerbitan legalitas agar pelaku UMK dapat tumbuh berkembang dan memiliki kemudahan dalam memasarkan produknya.
“ Setelah permasalahan izin usaha selesai, baru kita menyelesaikan masalah lainnya seperti pemasaran dan dukungan pembiayaan serta peningkatan sumber daya manusia. Di Kota Sukabumi, kita punya sekitar 35.000 pelaku UMK, dan baru sekitar 10.000-an lebih yang telah mendapatkan NIB. Jadi masih ada PR sebetulnya,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi, menambahkan.
Kusmana Hartadji menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan upaya untuk mencapai target, para pelaku UMK memiliki perizinan usaha.
Sekitar 100 NIB diterbitkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui layanan Si Jemput BOSS DPMPTSP agar target pelayanan perizinan usaha tercapai.
“ Hari ini saja, dari pagi, sudah sekitar 105 pelaku UMK yang sudah mengajukan nomor induk berusaha (NIB). Dan hari ini juga berbagai pelayanan disiapkan, mulai dari dokumen kependudukan oleh Disdukcapil, Kartu Kuning oleh Disnaker. Dinas Kesehatan juga berperan dalam kegiatan ini,” lanjutnya.
Pelayanan Terpadu UMK disebutkan oleh Kusmana Hartadji sebagai kegiatan kolaboratif dan keterpaduan, di mana pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat.
Kehadiran Perbankan seperti BJB Kantor Cabang Sukabumi menjadi bukti nyata perhatian dunia perbankan kepada masyarakat.
“ Seluruh pihak berkolaborasi, termasuk dunia perbankan, BJB sangat respect terhadap kegiatan ini. Peran vital lainnya diperlihatkan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi jaminan keamanan bagi tenaga kerja,” pungkas Kusmana Hartadji.
Untuk mewujudkan Kota Sukabumi Bahagia Lahir dan Batin diperlukan kolaborasi seluruh pihak. Keterlibatan unsur-unsur pentahelix seperti pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media menjadi syarat ketercapaian tujuan pembangunan Kota Sukabumi.
Pewarta. : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari