Kick Off Pelayanan Publik dalam akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Selasa (16/1/2024).
Momen ini dalam upaya peningkatan standar pelayanan publik agar makin meningkat dari waktu ke waktu. Dalam kegiatan yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada diberikan penghargaan kepada tujuh organisasi perangkat daerah yang berhasil meraih nilai terbaik dalam pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas pelayanan publik.
'' Kinerja aparatur sipil negara dan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan tugas pertama melayani sepenuh hati dan memberikan kepuasan kepada warga,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelayanan publik era modern ini kata Kusmana ditujukan kepada makna lebih luas. Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara baik dalam barang dan jasa serta pelayanan administratif oleh penyelenggara layanan publik.
'' Target pada 2024 minimal hijau dan lebih baik hijau pekat dari penilaian kepatuhan pelayanan publik,'' kata Kusmana. Setiap penyelenggara layanan publik berkewajiban memenuhi standar UU No 25 tahun 2009 yang menyebutkan standar pelayanan penting karena kondisi ideal dimana menekan terjadinya mal administrasi yang jadi ancaman dan dihindari pelayan publik.
Jangan sampai lanjut Kusmana, citra negatif dalam layanan publik terus melekat karena maladministrasi pelayanan. Mal administrasi merupakan perilaku melawan hukum melampaui wewenang dan tujuan lain termasuk kelalaian kewajiban dan merugikan.
Sehingga kata Kusmana, dipandang perlu peningkatan kualitas pelayanan publik dengan kepatuhan menggunakan standar pelayanan. Ia mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kemenpan RB padar 2023 kepada Dinas Sosial, RSUD R Syamsudin SH dan Kecamatan Citamiang.
'' Untuk standar pelayanan publik dari Ombudsman Kota Sukabumi pada 2023 meraih nilai kualitas tertinggi atau zona hijau pekat,'' ungkap Kusmana. Ia mengapresiasi tujuh sektor layanan Dinkes, Disdik, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Sukabumi dan Puskesmas Selabatu
Kusmana menuturkan, ia juga telah menerbitkan surat edaran akselerasi penyelenggaraan layanan publik 2024. Isinya berupa komitmen dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di Kota Sukabumi. '' Kick Off ini dalam rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan perangkat daerah,'' cetus Kusmana.
Kabag Organisasi Setda Kota Sukabumi Yadi Erlangga mengatakan, pelayanan publik salah satu hal penting kewajiban pemda dan dilakukan dengan kick off pelayanan. '' Setelah melakukan evaluasi mandiri dan eksternal oleh Kemenpan RB dan Ombudsman, Alhamdulillah pelayanan publik Kota Sukabumi semakin ada peningkatan,'' jelasnya.
Di 2021 dari hasil evaluasi Ombudsman di zona kuning dan setahun kemudian di zona hijau muda dengan opini kualitas tinggi. '' Pada Desember 2023 berada 90,35 dengan opini kualitas tertinggi atau zona hijau pekat '' kata dia.
Yadi menuturkan, banyak hal harus diperbaiki baik regulasi, SDM, sarana prasarana dan lainnya. Sehingga pada kali ini melakukan penggalangan seluruh SKPD untuk tingkatkan pelayanan publik.
Misalnya penandatanganan komitmen bersama administrasi pelayanan publik dan pakta integritas penggunaan bersama kantor DPMPTSP sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP).
Momen ini dalam upaya peningkatan standar pelayanan publik agar makin meningkat dari waktu ke waktu. Dalam kegiatan yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada diberikan penghargaan kepada tujuh organisasi perangkat daerah yang berhasil meraih nilai terbaik dalam pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas pelayanan publik.
'' Kinerja aparatur sipil negara dan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan tugas pertama melayani sepenuh hati dan memberikan kepuasan kepada warga,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelayanan publik era modern ini kata Kusmana ditujukan kepada makna lebih luas. Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara baik dalam barang dan jasa serta pelayanan administratif oleh penyelenggara layanan publik.
'' Target pada 2024 minimal hijau dan lebih baik hijau pekat dari penilaian kepatuhan pelayanan publik,'' kata Kusmana. Setiap penyelenggara layanan publik berkewajiban memenuhi standar UU No 25 tahun 2009 yang menyebutkan standar pelayanan penting karena kondisi ideal dimana menekan terjadinya mal administrasi yang jadi ancaman dan dihindari pelayan publik.
Jangan sampai lanjut Kusmana, citra negatif dalam layanan publik terus melekat karena maladministrasi pelayanan. Mal administrasi merupakan perilaku melawan hukum melampaui wewenang dan tujuan lain termasuk kelalaian kewajiban dan merugikan.
Sehingga kata Kusmana, dipandang perlu peningkatan kualitas pelayanan publik dengan kepatuhan menggunakan standar pelayanan. Ia mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kemenpan RB padar 2023 kepada Dinas Sosial, RSUD R Syamsudin SH dan Kecamatan Citamiang.
'' Untuk standar pelayanan publik dari Ombudsman Kota Sukabumi pada 2023 meraih nilai kualitas tertinggi atau zona hijau pekat,'' ungkap Kusmana. Ia mengapresiasi tujuh sektor layanan Dinkes, Disdik, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Sukabumi dan Puskesmas Selabatu
Kusmana menuturkan, ia juga telah menerbitkan surat edaran akselerasi penyelenggaraan layanan publik 2024. Isinya berupa komitmen dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di Kota Sukabumi. '' Kick Off ini dalam rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan perangkat daerah,'' cetus Kusmana.
Kabag Organisasi Setda Kota Sukabumi Yadi Erlangga mengatakan, pelayanan publik salah satu hal penting kewajiban pemda dan dilakukan dengan kick off pelayanan. '' Setelah melakukan evaluasi mandiri dan eksternal oleh Kemenpan RB dan Ombudsman, Alhamdulillah pelayanan publik Kota Sukabumi semakin ada peningkatan,'' jelasnya.
Di 2021 dari hasil evaluasi Ombudsman di zona kuning dan setahun kemudian di zona hijau muda dengan opini kualitas tinggi. '' Pada Desember 2023 berada 90,35 dengan opini kualitas tertinggi atau zona hijau pekat '' kata dia.
Yadi menuturkan, banyak hal harus diperbaiki baik regulasi, SDM, sarana prasarana dan lainnya. Sehingga pada kali ini melakukan penggalangan seluruh SKPD untuk tingkatkan pelayanan publik.
Misalnya penandatanganan komitmen bersama administrasi pelayanan publik dan pakta integritas penggunaan bersama kantor DPMPTSP sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari