Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi menyelenggarakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Sosialisasi Perma nomor 1 tahun 2014, di Hotel Horison Kota Sukabumi, Senin (29/4/2024).
Uji publik Raperda ini dibuka langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hadir dalam Kesempatan tersebut Sekertaris daerah Kota Sukabumi Dida Sembada,Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ketua badan Pembentukan peraturan daerah dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Sukabumi.
Uji Publik Raperda ini dilatar belakangi hukum untuk masyarakat miskin dan sosialisasi peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Dalam negara hukum, negara mengaku, dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum (eguality before the law).
“ Hal ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), yang mengandung konsekuensi bahwa negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk didalamnya adalah hak atas bantuan,” ujarnya.
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) uud 1945 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan permerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 28d ayat (1) yang berbunyi: "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yanc — adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
“ Ketentuan konstitusi tersebut menjamin bahwa setiap orang termasuk orang yang tidak mampu/miskin berhak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat diwujudkan,” jelasnya.
Ditambahkan Kusmana, selama ini, pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh orang miskin atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Uji publik Raperda ini dibuka langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hadir dalam Kesempatan tersebut Sekertaris daerah Kota Sukabumi Dida Sembada,Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ketua badan Pembentukan peraturan daerah dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Sukabumi.
Uji Publik Raperda ini dilatar belakangi hukum untuk masyarakat miskin dan sosialisasi peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Dalam negara hukum, negara mengaku, dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum (eguality before the law).
“ Hal ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), yang mengandung konsekuensi bahwa negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk didalamnya adalah hak atas bantuan,” ujarnya.
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) uud 1945 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan permerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 28d ayat (1) yang berbunyi: "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yanc — adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
“ Ketentuan konstitusi tersebut menjamin bahwa setiap orang termasuk orang yang tidak mampu/miskin berhak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat diwujudkan,” jelasnya.
Ditambahkan Kusmana, selama ini, pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh orang miskin atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam produk hukum berupa peraturan daerah ' merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin terhadap akses keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
“ Upaya pemerintah daerah kota sukabumi untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (eguality before the law) di kota Sukabumi menjadi sangat penting dan strategis,” terangnya
“ Upaya pemerintah daerah kota sukabumi untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (eguality before the law) di kota Sukabumi menjadi sangat penting dan strategis,” terangnya
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari