Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, membuka kegiatan Diseminasi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024 di Hotel Horison.
Acara ini berlangsung dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan perusahaan, serta unsur serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa UMK Sukabumi Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.
"UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.018.634,94. Ini adalah hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, yang telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat," ujarnya.
Pj. Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan UMK ini secara adil dan berimbang.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika kebijakan ini tidak diterima baik oleh pengusaha, bisa memicu PHK. Sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, berpotensi memunculkan demonstrasi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. "Melalui sinergi yang baik, kita dapat membangun hubungan industrial yang harmonis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diperlukan untuk memastikan masa depan kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi," tambahnya.
Kusmana Hartadji berharap dengan pelaksanaan UMK yang baru ini, iklim usaha di Kota Sukabumi tetap kondusif, memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Perusahaan tetap dapat tumbuh, sementara pekerja mendapatkan hak yang layak. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga kerja di Kota Sukabumi," pungkasnya.
Selain diseminasi, acara ini juga membahas mekanisme penetapan UMK, termasuk ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah. Untuk sektor padat karya dan UMKM, penetapan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bipartit, menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Dengan diseminasi ini, seluruh pihak sebaiknya mampu memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2025 secara efektif, sehingga menciptakan hubungan kerja yang produktif dan harmonis di Kota Sukabumi.
Acara ini berlangsung dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan perusahaan, serta unsur serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa UMK Sukabumi Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.
"UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.018.634,94. Ini adalah hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, yang telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat," ujarnya.
Pj. Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan UMK ini secara adil dan berimbang.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika kebijakan ini tidak diterima baik oleh pengusaha, bisa memicu PHK. Sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, berpotensi memunculkan demonstrasi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. "Melalui sinergi yang baik, kita dapat membangun hubungan industrial yang harmonis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diperlukan untuk memastikan masa depan kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi," tambahnya.
Kusmana Hartadji berharap dengan pelaksanaan UMK yang baru ini, iklim usaha di Kota Sukabumi tetap kondusif, memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Perusahaan tetap dapat tumbuh, sementara pekerja mendapatkan hak yang layak. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga kerja di Kota Sukabumi," pungkasnya.
Selain diseminasi, acara ini juga membahas mekanisme penetapan UMK, termasuk ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah. Untuk sektor padat karya dan UMKM, penetapan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bipartit, menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Dengan diseminasi ini, seluruh pihak sebaiknya mampu memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2025 secara efektif, sehingga menciptakan hubungan kerja yang produktif dan harmonis di Kota Sukabumi.
Pewarta : Zauhara
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari