
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan Rabu (6/5) di Kota Sukabumi. Sampai laporan ini dimuat, kondisi jalan-jalan utama di Kota Sukabumi cukup lengang jika dibandingkan dengan kondisi normal (sebelum penerapan PSBB).
Pemkot Sukabumi telah mengeluarkan aturan-aturan yang harus dipatuhi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar, salah satunya di bidang transportasi;
Mobil berkursi dua baris seperti sedan hanya diisi 3 orang yakni 1 pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang. Mobil berkursi tiga baris, hanya boleh diisi 4 orang yakni 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah dan 1 penumpang di belakang.
Selanjutnya untuk kendaraan sepeda motor khususnya pribadi hanya bisa berboncengan atau dua orang asalkan pengemudi dan penumpang memiliki alamat di kartu identitas yang sama. Sementara angkutan online roda dua hanya dapat diisi satu orang tanpa penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Angkutan kota (angkot) hanya boleh diisi sebanyak 6 orang yakni 1 pengemudi di depan, 3 penumpang jok belakang pengemudi dan 2 penumpang jok belakang kiri pengemudi. Selain itu dalam masa PSBB juga ada kebijakan dilarang parkir kendaraan atau bebas parkir sepanjang Jalan Ahmad Yani mulai simpang Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Jalan Perintis Kemerdekaan atau simpang BRI.
Hari pertama PSBB
Update Rabu, 06 Mei 2020
Hari kedua PSBB
Update Kamis, 07 Mei 2020
Hari ketiga PSBB
Update Jum'at, 08 Mei 2020
Hari keempat PSBB
Upadate Sabtu, 09 Mei 2020
Laporan ini akan terus diupdate berdasarkan dokumentasi yang terjadi di masing-masing kecamatan selama penerapan PSBB. -wrs-