Pada Selasa, 22 April 2025, Pemerintah Kota Sukabumi terus menguatkan langkah strategis dalam membangun ekonomi umat dengan menggelar kegiatan Literasi Wakaf.
Bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai wakaf, terutama wakaf uang, sebagai instrumen pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, bersama para akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, serta pelaku usaha.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Entus Wahidin, yang memberikan pemaparan mendalam terkait konsep dasar wakaf, peran para pihak seperti wakif dan nadzir, serta tata kelola wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penjelasannya, Entus menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal tanah atau bangunan, melainkan mencakup juga wakaf uang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara lebih luas.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan wakaf sangat ditentukan oleh kualitas nadzir sebagai pengelola, yang perlu dibekali dengan pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa wakaf telah menjadi program unggulan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional yang digagas oleh BWI.
"Saat ini, Pemerintah Kota tengah merancang program Dana Abadi Kota Sukabumi berbasis wakaf, dengan sub-program utama seperti Dana Pendidikan dan Dana Kesehatan yang menyasar warga miskin dan kelompok rentan." ungkapnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi ingin memastikan bahwa potensi wakaf benar-benar dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Sukabumi turut mendorong penguatan skema wakaf uang yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau oleh semua kalangan. Masyarakat bisa berpartisipasi sesuai kemampuan, dan bagi yang berwakaf uang dengan nominal minimal Rp1 juta akan menerima sertifikat sebagai bukti legalitas dan apresiasi.
Pengelolaan dana dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), kemudian dikelola secara produktif dan disalurkan untuk program-program kemaslahatan. Skema ini membagi hasil pengelolaan menjadi 10% untuk operasional, maksimal 40% sebagai dana cadangan, dan minimal 50% untuk penerima manfaat.
Program ini ditargetkan dapat menghimpun hingga Rp12 miliar per tahun atau Rp60 miliar dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut akan menjadi sumber daya penting dalam mendukung pembangunan sosial secara nyata, profesional, dan berkelanjutan.
Menutup kegiatan, H. Ayep Zaki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan wakaf, karena menurutnya, wakaf bukan hanya bentuk ibadah pribadi, tapi juga kontribusi sosial yang berdampak besar bagi kemaslahatan bersama.
Bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai wakaf, terutama wakaf uang, sebagai instrumen pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, bersama para akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, serta pelaku usaha.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Entus Wahidin, yang memberikan pemaparan mendalam terkait konsep dasar wakaf, peran para pihak seperti wakif dan nadzir, serta tata kelola wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penjelasannya, Entus menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal tanah atau bangunan, melainkan mencakup juga wakaf uang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara lebih luas.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan wakaf sangat ditentukan oleh kualitas nadzir sebagai pengelola, yang perlu dibekali dengan pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa wakaf telah menjadi program unggulan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional yang digagas oleh BWI.
"Saat ini, Pemerintah Kota tengah merancang program Dana Abadi Kota Sukabumi berbasis wakaf, dengan sub-program utama seperti Dana Pendidikan dan Dana Kesehatan yang menyasar warga miskin dan kelompok rentan." ungkapnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi ingin memastikan bahwa potensi wakaf benar-benar dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Sukabumi turut mendorong penguatan skema wakaf uang yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau oleh semua kalangan. Masyarakat bisa berpartisipasi sesuai kemampuan, dan bagi yang berwakaf uang dengan nominal minimal Rp1 juta akan menerima sertifikat sebagai bukti legalitas dan apresiasi.
Pengelolaan dana dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), kemudian dikelola secara produktif dan disalurkan untuk program-program kemaslahatan. Skema ini membagi hasil pengelolaan menjadi 10% untuk operasional, maksimal 40% sebagai dana cadangan, dan minimal 50% untuk penerima manfaat.
Program ini ditargetkan dapat menghimpun hingga Rp12 miliar per tahun atau Rp60 miliar dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut akan menjadi sumber daya penting dalam mendukung pembangunan sosial secara nyata, profesional, dan berkelanjutan.
Menutup kegiatan, H. Ayep Zaki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan wakaf, karena menurutnya, wakaf bukan hanya bentuk ibadah pribadi, tapi juga kontribusi sosial yang berdampak besar bagi kemaslahatan bersama.
Pewarta : Indah Okti
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari