Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi: Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 secara daring di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi menekankan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Rapat ini diikuti oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki; Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana; bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); dan para kepala SKPD Kota Sukabumi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka rapat dengan menyampaikan arahan terkait progres pelaksanaan Inpres tersebut. Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan inflasi dan membangun ketahanan ekonomi, dukungan penuh dari kepala daerah menjadi krusial, terutama dalam pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam arahannya, Mendagri secara khusus menekankan peran penting para bupati dan wali kota dalam membina desa/kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, lurah diangkat dan diberhentikan oleh wali kota. Sementara itu, Undang-Undang Desa menempatkan bupati sebagai pejabat pembina kepala desa yang memiliki kewenangan memberikan sanksi jika kepala desa tidak mendukung program nasional. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Mendagri menyatakan bahwa meskipun kepala desa dipilih langsung oleh rakyat, mereka tetap harus patuh pada peraturan perundang-undangan nasional. Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat diberhentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten atau melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam hal ini, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberikan teguran kepada bupati atau wali kota yang tidak menindak pelanggaran, tetapi eksekusinya tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan surat edaran dari Menteri Koordinator terkait percepatan pembentukan koperasi Merah Putih. Pemerintah kabupaten/kota, termasuk provinsi, diminta mengalokasikan anggaran dari APBD, khususnya pos belanja tidak terduga (BTT), untuk mendukung pembiayaan pembentukan koperasi desa/kelurahan. Ia menegaskan bahwa belanja tidak terduga tidak hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat, tetapi juga dapat digunakan untuk kegiatan penting lainnya yang tidak termasuk dalam program APBD, seperti pembiayaan notaris untuk pengurusan badan hukum koperasi.

Dalam rapat tersebut, Mendagri mewajibkan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kepala Dinas yang menangani urusan desa (PMD). Kehadiran ketiga unsur tersebut dianggap penting karena mereka akan menjadi pelaksana utama dalam mendorong dan mengawasi pembentukan koperasi Merah Putih di daerah masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menyampaikan materi mengenai program pemerintah dalam memperkuat ekonomi pedesaan. Ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih adalah bagian dari reformasi ekonomi nasional yang bertujuan mengatasi ketimpangan akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menyoroti bahwa selama 28 tahun terakhir, pembangunan desa dan daerah tertinggal kurang mendapat perhatian serius.

Menko Pangan menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar dana perbankan nasional berputar hanya di sekitar 20 grup usaha besar, yang menyebabkan pembangunan desa tertinggal. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan masa Orde Baru di mana sektor pertanian dan UMKM lebih diperhatikan, bahkan sempat setara dengan negara-negara seperti Thailand, Vietnam, dan Tiongkok.

Menurutnya, di era Presiden Jokowi, fokus pembangunan diarahkan pada infrastruktur, sementara di era Presiden Prabowo saat ini, perhatian mulai dialihkan ke sektor fundamental, terutama pangan. Ia mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam mencapai stok beras nasional sebesar 3,7 juta ton sebagai hasil dari fokus kebijakan pada kedaulatan pangan.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membangun ekosistem ekonomi desa dengan mengalokasikan dana sebesar Rp750 triliun, yang terdiri dari Rp250 triliun dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Rp300 triliun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Rp200 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pengembangan UMKM dan koperasi di desa.

Menko Pangan menekankan bahwa Presiden memiliki visi besar untuk menghilangkan kemiskinan, kekurangan gizi, dan masalah kesehatan di desa. Ia juga ingin memutus rantai pasok yang panjang yang menyebabkan harga bahan pokok tinggi, serta menanggulangi maraknya praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan judi online yang merugikan masyarakat desa.

Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah meluncurkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Instruksi ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas tersebut terdiri dari tim tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Target yang dicanangkan cukup ambisius, yaitu membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan paling lambat pada 12 Juli 2025, yang akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden. Acara puncaknya akan diadakan pada 28 Oktober 2025. Untuk mempercepat realisasinya, dibentuk Pelaksana Harian yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koperasi, dengan pembagian wilayah kerja kepada para wakil menteri lainnya.

Satgas provinsi dan kabupaten/kota diberi mandat untuk mengkoordinasikan kebijakan, memetakan potensi desa/kelurahan, mendampingi pembentukan koperasi, serta mengatasi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan. Mereka wajib memberikan laporan berkala kepada Satgas Nasional.

Skema pembentukan koperasi ini mencakup pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat 31 Mei 2025, pengurusan badan hukum oleh notaris dalam waktu tiga hari setelah Musdesus, dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum paling lambat 30 Juni 2025. Koperasi ini nantinya akan dimiliki seluruh warga desa dan fokus pada pengembangan ekosistem ekonomi perdesaan.

Unit usaha koperasi meliputi bidang logistik, apotek dan klinik desa, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, agen BRI Link, distribusi pupuk dan LPG subsidi, hingga penyaluran berbagai bantuan pemerintah. Pemerintah juga akan mengerahkan tenaga kerja dari P3K untuk mendukung pengelolaan koperasi.

Pemerintah membuka dua opsi dalam pendirian koperasi: membentuk koperasi baru atau mengaktifkan koperasi yang sudah ada. Aset desa seperti gedung SD Inpres atau balai desa dapat dimanfaatkan sebagai kantor koperasi. Penekanan juga diberikan pada pentingnya sosialisasi program, pemetaan potensi desa, dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam musyawarah desa khusus.

Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 22.019 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdesus. Pemerintah menargetkan terciptanya dua juta lapangan pekerjaan baru di desa/kelurahan melalui program koperasi ini. Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman untuk tahap awal, yang dapat dicairkan secara bertahap sesuai kebutuhan usaha dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

Pewarta            : Kang Warsa 
Dokumentasi   : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.