Cukai yang masuk ke kas negara akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, saat menghadiri Sosialisasi Peningkatan Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Hotel Fresh, Selasa (20/9/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Satpol PP Kota Sukabumi ini dihadiri oleh Kasat Pol PP, Ayi Jami’at, serta perwakilan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bogor, Erli Hariyanto.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota mengapresiasi upaya Satpol PP dalam memberikan edukasi kepada petugas di lapangan, khususnya yang akan disebar di 33 kelurahan untuk mengenali dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Bobby Maulana mengungkapkan bahwa pada Oktober dan Desember 2024 lalu, Satpol PP bersama Bea Cukai telah melakukan operasi gabungan dan berhasil menyita 17.786 batang rokok ilegal di berbagai lokasi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa Kota Sukabumi masih menjadi sasaran peredaran rokok ilegal, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampaknya terhadap negara.
Kasat Pol PP, Ayi Jami’at, menjelaskan bahwa alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Sukabumi mencapai Rp8 miliar, yang digunakan untuk kemitraan sosial sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%.
Ia juga menyebutkan bahwa rokok ilegal kerap ditemukan beredar di rumah, warung, hingga konter HP. Oleh karena itu, ke depan sosialisasi akan lebih melibatkan tokoh masyarakat.
Kenaikan tarif cukai rokok mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi persoalan ini.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada perwakilan Bea Cukai sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Satpol PP Kota Sukabumi ini dihadiri oleh Kasat Pol PP, Ayi Jami’at, serta perwakilan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bogor, Erli Hariyanto.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota mengapresiasi upaya Satpol PP dalam memberikan edukasi kepada petugas di lapangan, khususnya yang akan disebar di 33 kelurahan untuk mengenali dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Bobby Maulana mengungkapkan bahwa pada Oktober dan Desember 2024 lalu, Satpol PP bersama Bea Cukai telah melakukan operasi gabungan dan berhasil menyita 17.786 batang rokok ilegal di berbagai lokasi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa Kota Sukabumi masih menjadi sasaran peredaran rokok ilegal, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampaknya terhadap negara.
Kasat Pol PP, Ayi Jami’at, menjelaskan bahwa alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Sukabumi mencapai Rp8 miliar, yang digunakan untuk kemitraan sosial sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%.
Ia juga menyebutkan bahwa rokok ilegal kerap ditemukan beredar di rumah, warung, hingga konter HP. Oleh karena itu, ke depan sosialisasi akan lebih melibatkan tokoh masyarakat.
Kenaikan tarif cukai rokok mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi persoalan ini.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada perwakilan Bea Cukai sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pewarta : Husen
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari