Raperda meliputi; perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah serta perubahan Perda tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya penataan kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan kemampuan keuangan daerah.
Beberapa fraksi mempertanyakan dasar peningkatan seluruh kecamatan menjadi tipe A. Perubahan tersebut perlu didukung kajian beban kerja, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja agar tidak menambah struktur dan belanja pegawai tanpa peningkatan kualitas pelayanan.
Wali Kota menjelaskan bahwa enam kecamatan tipe B akan ditingkatkan menjadi tipe A, disertai pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran. Seksi pelayanan umum juga akan berdiri terpisah dari seksi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih terfokus.
Penguatan BPBD turut menjadi perhatian karena Kota Sukabumi menghadapi delapan potensi bencana, termasuk gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Jumlah penduduk yang berpotensi terpapar bencana mencapai 293.455 jiwa.
Meskipun hasil pemetaan menunjukkan tipe A, pemerintah merencanakan BPBD tetap bertipe B dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur. Peningkatan kapasitas penanganan bencana akan didukung tenaga profesional, sarana prasarana, dan sistem peringatan dini terintegrasi.
Perubahan kelembagaan lainnya mencakup penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda), serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa ketahanan pangan tetap menjadi sasaran strategis pembangunan daerah dan indikator kinerja perangkat daerah.
Target RTH 30 Persen Masih Menjadi Tantangan
Dalam pembahasan perubahan regulasi RTH, fraksi-fraksi menyoroti pencapaian target ruang terbuka hijau, pengendalian alih fungsi lahan, transparansi data, dan pemerataan taman hingga lingkungan permukiman.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042 dan pendekatan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, luasan RTH di Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota.
Angka tersebut masih di bawah target 30 persen. Sementara itu, RTH yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah seluas 126,87 hektare atau 2,62 persen dari luas wilayah kota.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa luasan RTH dalam perhitungan tata ruang tidak sama dengan luas RTH yang dimiliki pemerintah daerah.
Karena itu, pendataan dan pengawasan RTH publik maupun privat perlu diperkuat untuk memastikan pemenuhan target dan kepatuhan pemilik lahan terhadap ketentuan ruang hijau.
Fraksi-fraksi mendorong penyusunan peta jalan pencapaian target RTH publik dan privat yang terukur setiap tahun, pengembangan sistem pemetaan berbasis sistem informasi geografis yang dapat diakses masyarakat, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pihak yang memenuhi atau melanggar kewajiban penyediaan RTH.
Wali Kota menyatakan akan menyusun peta jalan tersebut dan memperbaiki sistem pemetaan yang tersedia. Raperda juga mengatur larangan alih fungsi RTH, penerapan sanksi, serta penyediaan ruang hijau pada skala RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga kota.
Pembangunan RTH lingkungan diarahkan untuk mendukung resapan air, mengurangi risiko banjir, serta menyediakan ruang publik yang ramah anak dan lansia.
Pelaksanaan dan pengawasan RTH dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama perangkat daerah terkait. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada ketepatan data, kepatuhan pemilik lahan, dan konsistensi pengawasan di lapangan.
Insentif Investasi untuk Menggerakkan Ekonomi
Wali Kota Sukabumi menyambut inisiatif DPRD menyusun Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta insentif fiskal dan nonfiskal.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaksanaannya akan diarahkan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ketiga agenda tersebut menempatkan efektivitas birokrasi, perlindungan lingkungan, dan iklim investasi sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pembangunan Kota Sukabumi.
Pembahasan raperda selanjutnya perlu memastikan bahwa setiap perubahan kelembagaan memiliki manfaat terukur, target RTH didukung langkah nyata, dan kemudahan investasi memberikan dampak bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
| Pewarta | : Kang Warsa |
| Dokumentasi | : Agus R |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |




Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda