Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Pemerintah Sekertariat Kota Sukabumi




CIKOLE - Pemerintah Kota Sukabumi melalui bagian Hukum menyelenggarakan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Pemerintah Sekertariat Kota Sukabumi, Selasa (18/6) di Ruang pertemuan Setda Pemkot Sukabumi. 


Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka secara langsung kegiatan tersebut, adapun narasumber dari biro hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam sambutanya Ia menyampaikan Jaringan dokumentasi dan Informasi hukum berdasarkan pasal 1 peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, merupakan suaru sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-rundangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib terpadu dan berkesinambungan. 


Menurut Fahmi, jaringan dokumentasi dan Informasi hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan oengetahuan masyarakat dan aparatur mengenai hukum. Adapun tujuanya untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. 


Mengembangkan kerjasama yang efektif anatara pusat jaringan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. Meningkatkan kualotas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan bertanggung jawab. 


Fahmi menjelaskan, pembinaan ini dalam bentuk sosialisasi, agar mampu menciptakan tenaga tenaga yang mampu mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum

Posting Komentar untuk "Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Pemerintah Sekertariat Kota Sukabumi"