Wali Kota Pantau Pembatasan Jam Operasional Tempat Perbelanjaan


Wali Kota Sukabumi, H.  Achmad Fahmi melakukan upaya pemantauan jam operasional warung dan toko perbelanjaan di sejumlah titik pusat Kota Sukabumi, Sabtu (4/4) malam. Langkah ini diambil menyusul adanya pembatasan waktu operasional dalam mencegah penularan infeksi Covid-19 atau Corona.




SUKABUMI--Pemantauan itu menindaklanjuti surat edaran Dinas Koperasi, UKM, Perdaganggan, dan Perindustrian (Kopdagrin) Nomor 870/271/Kopdagrin tentang Jam Buka Operasional Warung, Toko Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Sukabumi tanggal 31 Maret 2020.

'' Kami menggiatkan wawar atau pengumuman kepada pengusaha warung dan toko perbelanjaan mengenai edaran tersebut,'' kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi yang didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Kadis Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi.

Di dalam edaran tersebut disebutkan jam operasional warung, toko perbelanjaan toko modern dan pedagang kaki lima (PKL) diterapkan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, jam operasional PKL yang bukanya pukul 17.00 WIB harus berakhir pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya PKL yang operasional sebelum pukul 09.00 WIB hanya melayani untuk dibawa pulang (dibungkus).

Khusus untuk jam operasional apotek diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan dan dievaluasi dalam 14 hari ke depan dengan melihat perkembangan penyebaran virus corona.

Pembatasan jam operasional ini diharapkan menekan massa berkumpul pada waktu malam hari yang rawan penyebaran virus corona.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi juga tengah mendata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Cvid-19.

'' Pendataan UMKM yang terdampak tengah dilakukan,'' terang H. Achmad Fahmi.

Hasil pendataan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan pemkot dengan memberikan dukungan untuk UMKM termasuk dari institusi perbankan.

Posting Komentar untuk "Wali Kota Pantau Pembatasan Jam Operasional Tempat Perbelanjaan"