Sukabumi Perkuat Kerjasama Bareng PLN dan BPJS Ketenagakerjaan


Kerjasama dan kolaborasi antar lembaga sebagai bentuk sinergitas merupakan suatu keniscayaan  dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.





SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi terus bersinergi  dalam peningkatan pelayanan kepada warga. Di antaranya dengan melakukan penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama dengan PT PLN Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Selasa (16/6).

Kerjasama ini dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Dalam waktu bersamaan juga bersinergi dengam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan dalam penyerahan klaim santunan kematian peserta non ASN dan petugas DKM Masjid Agung Sukabumi.

'' Dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara kita semua misalnya pemda dan PLN serta BPJS Ketenagakerjaan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Dengan kolaborasi, apa yang jadi harapan untuk berkhidmat memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa dicapai dengan waktu yang tidak terlalu lama.

Sebab, bayangkan kalau tidak bekerjasama denga PLN dalam hal PPJ. Meskipun besaran PPJ hanya Rp 800 juta sebulan, akan tetapi cukup besar untuk warga Kota sukabuni dengan penduduk 340 ribu lebih jiwa. '' Kalau tidak membangun kerjasama akan sulit, pemkot mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan kerjsama dan kolaborasi ini [dapat] mempercepat tumbuh kembangnya Sukabumi,'' imbuh wali kota.

Penyerahan klaim santunan

Sementara penyerahan klaim santunan kematian dengan BPJS Ketenagakerjaan ungkap Achmad Fahmi, sebagai bentuk simpati dan empati serta menunjukkan kepedulian kepada yang terkena musibah. Bantuan sebagai wujud kepedulian pemda melalui BPJS kepada non ASN. Harapannya bantuan sebesar Rp 42 juta ini bisa dimanfaatkan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya.

Manager PLN UP3 Sukabumi, Ichwan Sachroni mengatakan, pihaknya merasa senang dengan adanya kerjasama dan sifatnya hanya membantu di dalam melaksanakan pemungutan PPJ kepada seluruh konsumen khususnya masyarakat. Di mana jumlah pelanggan Kota Sukabumi mencapai sebanyak 150 ribu.

Perjanjian kerjasama ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya dan masing-masing daerah besarannya berbeda. Untuk Kota Sukabumi sendiri, besarannya mencapai  lima persen dari biaya listrik pelanggan. PPJ ini dinilai dapat membamtu pemkot memanfaatkan pajak penerangan jalan untuk membantu pembangunan di Sukabumi.



Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ahmad Pauzi menerangkan, pada acara ini menyerahkan bantuan santunan kematian kepada ahli waris non ASN sebesar Rp 42 juta. Selain itu memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) yang rencananya  akan disalurkan ke rumah sakit Kota/Kabupatem Sukabumi, dan Cianjur. 

Posting Komentar untuk "Sukabumi Perkuat Kerjasama Bareng PLN dan BPJS Ketenagakerjaan"