Pemkot Apresiasi Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2019


Rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019 akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Sukabumi dalam pembangunan tahun berjalan dan berukutnya. Rekomendasi tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi Pemkot Sukabumi dalam menyusun kebijakan-kebijakan strategis dalam pembangunan kota.




SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang Laporan dari Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019, Senin (15/6).

Pada rapat paripurna tersebut,  DPRD Kota Sukabumi menyampaikan keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2019

Rapat  dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan  dihadiri oleh unsur Forkopimda di antaranya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota, Sukabumi, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan unsur lainnya.

Pelaksanaan sidang paripurna ini dilakukan dengan menerapkan physical distancing atau penjarakan fisik untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

" Alhamdulilah agenda pembahasan LKPJ 2019 telah berakhir hari ini dan berlangsung dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana hal ini ditandai dengan disampaikannya keputusan DPRD Kota Sukabumi berupa rekomendasi atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Sehingga, kata Achmad Fahmi, Pemkot Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas rekomendasi yang konstruktif dan akan jadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh jajaran perangkat daerah. Tindak lanjut rekomendasi ini sudah dipastikan harus  sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya dan masa mendatang serta rekomendasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran tahun berjalan dan berikutnya.

Pemerintah Kota Sukabumi, ditegaskan oleh Achmad Fahmi, akan terus membangun sinergitas dan kolabirasi dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perwal), dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.


Pada rapat paripurna ini, wali kota juga menyampaikan, bahwa format LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2019 sudah mengacu pada ketentuan yang ada. Selain itu konsisten pada pedoman RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2018-2023.

Harapan DPRD Kota Sukabumi

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, pada rapat paripurna ini dibacakan hasil kerja pansus LKPJ dan ditetapkannya rancangan keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Dalam rekomendasi ini terdapat beberapa catatan strategis, saran,  masukan, dan koreksi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun. DPRD Kota Sukabumi berharap rekomendasi dan catatan ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Sukabumi.

Posting Komentar untuk "Pemkot Apresiasi Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2019"