Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Sepakati KUA PPAS 2021



SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi bersama dengan DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021, Rabu (5/8). Hal ini ditandai dengan penandatanganan KUA PPAS 2021 dalam rapat kerja badan anggaran DPRD Kota Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Pemkot Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (5/8).

Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS 2021 ini dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta pimpinan DPRD Kota Sukabumi yakni Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. '' KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya diatur dalam Permendagri 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Sehingga pemkot mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran karena melewati satu siklus dari tahapan perencanaan pelaksanana pembangunan APBD 2021.  
Momen ini adalah salah satu tahapan terpenting yang harus dijalani bersama. Ada kebijakan pemerintah pusat mempengaruhi penyusunan KUA PPAS 2021 yakni PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifilasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Di mana struktur APBD 2021 mengalami perubahan khususnya belanja daerah semula terbagi dua kelompok besar yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Maka sekarang terbagi 4 kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga.

KUA dan PPAS dipengaruhi dampak pandemi Covid-19, sehingga yang disampaikan berupa asumsi pendapatan dan belanja daerah mengalami penyesuaian dibanding APBD 2020.

Selain itu KUA PPAS yang disajikan berdasarkan asumsi sementara termasik indikator ekonomi makro karena belum mendapatkan kepastian dampak pandemi Covid-19. Kedua belum ada kepastian kekuatan anggaran pemerintah pusat dan pemprov serta pemkot, sehingga asumsi sangat mungkin terjadi penyesuaian.

'' Doakan Sukabumi pulih dari pandemi, sehingga berbagai harapan dan program pembangunan bisa terakomodir pada APBD 2021,'' kata wali kota. Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, KUA adalah penjabaran rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) selanjutnya menjadi acuan penyusunan PPAS 2021. 

Sedangkan PPAS 2012 jadi acuan program prioritas pemberian anggaran bagi SKPD dan jadi pedoman utama bagi DPRD dan pemkot dalam menyusun anggaran APBD 2021. Badan anggaran kata Kamal, berharap penandanganan kali ini menjadi acuan dan meningkatkan koordinasi memantapkan perecanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Selain itu menentukan skala prioritas pembangunan daerah dan penganggaran yang baik tepat waktu dan tepat sasaran. 

Posting Komentar untuk "Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Sepakati KUA PPAS 2021"