Gubernur Jabar Bolehkan Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi Buka, tapi Harus Taati Syarat


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menggelar rapat koordinasi bersama dengan perwakilan managemen atau pengelola pusat perbelanjaan di Balai Kota Sukabumi, Senin (23/8). Momen ini untuk membahas persiapan pembukaan operasional pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 yang mulai boleh dilakukan.

Hadir dalam pertemuan Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito, Pasi Ops Kodim 0607/Kota Sukabumi, Kapten Inf Feri Yanto dan perwakilan pusat perbelanjaan seperti Yogya, Selamat, Superindo, Citimall, Ramayana, dan Tiara. 

'' Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada pusat perbelanjaan yang tetap mengikuti apa yang diputuskan pemerintah mulai PPKM darurat hingga Level 4,'' kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di mana pusat perbelanjaan mengikuti ketentuan belum boleh buka selama satu setengah bulan lalu.

Namun kata Fahmi, alhamdulillah dari data yang ada Kota Sukabumi kasus baru Covid melandai yakni kasus harian di bawah 50 per hari sebelumnya di atas itu. Selain itu angka kematian mengalami penurunan 1,3 persen, angka BOR pasien Covid di rumah sakit turun hanya 19 persen dan angka kesembuhan meningkat di atas 90 persen. 

Atas dasar itu kata Fahmi, pemkot mengajukan kepada Gubernur Jabar agar pusat perbelanjaan boleh dibuka kembali. Hasilnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kepada Wali Kota Sukabumi bahwa karena kasus Covid terkendali maka silahkan pusat perbelanjaan dilakukan pembukaan dan hal ini langsung dikoordinasikan dengan Kapolres dan Dandim. 

 '' Dipersilahkan untuk membuka pusat perbelanjaan kalau sebelumnya hanya bagian bahan pokok penting buka, kalau sekarang boleh dibuka untuk yang lain seperti fashion dan sejenisnya,'' kata Fahmi. Namun pembukaan ini dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya pengelola pusat perbelanjaan pertama harus mempersiapkan pembukaan dengan tetap menperhatikan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan. Kedua karyawan semua harus sudah divaksin. 

Berikutnya kata Fahmi, yang masuk lokasi diminta memperlihatkan bukti vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin atau bisa download peduli lindungi diri dalam menjaga kesehatan seluruh pihak.

Selanjutnya pengunjung dibatasi 50 persen agar secara sirkulasi tidak ada penumpukan. Di sisi lain tempat hiburan seperti lokasi bermain anak dan karoke di pusat perbelanjaan untuk sementara tutup.

Selain itu ungkap Fahmi, anak dengan usia 12 tahun ke bawah dan di atas usia 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan. Untuk pusat perbelanjaan jenis fashion dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB.

 '' Kebijakan ini harus disambut baik dalam rangka upaya memulihkan ekonomi meskipun ada pembatasan karena masih PPKM Level 4,'' kata wali kota.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito berharap pengelola pusat perbelanjaan menaati persyaratan yang ditentukan. Selain itu pengelola harus membuka posko di depan pusat perbelanjaan dalam memantau penerapan protokol kesehatan pengunjung.