Pemkot Sukabumi akan Bentuk Satgas Antisipasi Pinjol Ilegal dan Bank Emok


SUKABUMI--Keberadaan pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan bank emok mulai diantisipasi Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk antisipasi pinjol dan bank emok.

'' Pemda mengantisipasi kondisi yang terjadi di masyarakat dengan semakin maraknya bank emok dan pinjaman online,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Jumat (24/9). Hal ini disampaikan di sela-sela rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) dengan RT dan RW terkait penanganan Covid-19 di Kecamatan Baros.

Maka lanjut Fahmi, pemda berinisiatif membentuk satgas mengantisipasi maraknya pinjol ilegal dan bank emok. Mudah-mudahan keberadaan satgas mampu advokasi dan edukasi warga agar sangat berhati-hati dengan pinjol dan bank emok. 

Dalam satgas ungkap Fahmi, akan terlibat sejumlah unsur dari pemda bersama pemangku kepentingan lainnya serta berbagai komunitas. Dibentuknya satgas ini untuk mencegah warga terjerat bank emok dan pinjol.

Sebab lanjut Fahmi, pinjol ilegal dan bank emok atau bank keliling cukup memberatkan dengan bunga tinggi. Selain itu untuk pinjol ilegal ketika terlambat membayar maka data warga disebar sehingga membahayakan.

'' Aparat RT RW bisa aktif bagaimana sama-sama mengantisipasi pinjol dan bank emok,'' kata Fahmi. Nantinya satgas akan memberikan pandangan dari sisi hukum atau advokasi.