SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan pemaparan dalam pembahasan rancangan perda (Raperda) rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2021-2041 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (21/9).
Dalam kesempatan itu hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan dari Kementerian ATR/BPN hadir Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki serta para direktur. '' Proses pembahasan panjang mulai 2017 melakukan evaluasi RTRW Kota Sukabumi, sehingga pada 2021 adalah proses persetujuan substansi,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Nantinya pembahasan dan persetujuan legislatif dan eksekutif. Harapannya Perda RTRW 2021-2041 dapat disahkan menjelang akhir 2021. Sehingga perjalanan 5 tahun selesai di tahun 2021. Dalam momen ini wali kota menyampaikan gambaran Kota Sukabumi, Potensi Kota Sukabumi, tujuan penataaan ruang, rencana sistem pusat pelayanan, rencana struktur, dan Kawasan strategis kota.
Fahmi mengatakan, Sukabumi masuk kota kecil di Jabar terdiri dari 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Meski kota kecil jadi pusat kegiatan wilayah (PKW) bagi daerah sekitarnya.
'' Dengan revisi RTRW mampu melakukan percepatan dalan rangka menunjang pusat kegiatan wilayah,'' kata Fahmi. Potensi Kota Sukabumi merupakan kota perdagangan dan jasa, kesehatan, pariwisata dan pendidikan.
Penataan ruang di Kota Sukabhmi merupakan produktif, aman, nyaman berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berbasis pada pendidikan, kesehatan, pariwisata perdagangan dan jasa.