Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka acara Sosialisasi Metrologi Legal di Hotel Balcony, Rabu (23/2/2022).
Kegiatan bertemakan masyarakat Kota Sukabumi paham metrologi ini ditargetkan agar warga yang memiliki alat ukur atau timbang dalam berusaha memiliki kesadaran dalam melakukan tera ulang.
'' Dalam konteks perniagaan atau perdagangan mengenal alat ukur untuk melaksanakan transaksi perniagaan ini diamanatkan dalam undang-undang yakni perlindungan konsumen,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Terlebih, keberadaan alat ukur yang diatur bukan diamanatkan aturan saja tapi dalam agama.
Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki kualitas perniagaan melalui alat ukur. '' Jadi diharapkan pelaku UMKM dan laudry serta pedagang lainnya tolong benar diperhatikan melakukan apa yang diamanatkan pemerintah dan agama sehingga jadi usaha yang berkah dan mendatangkan kebaikan,'' ungkap wali kota.
Pemda memfasilitasi perbaikan dan mendorong perniagaan sebaik-baiknya. Ketika berkomitmen maka Allah akan memberikan kebaikan dan kalau diawali dengan baik maka akan berakhir dengan baik.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi metrologi legal di Kota Sukabumi. Peserta sosialisasi adalah pelaku UMKM, jasa pengiriman, pengusaha laundry dan pedagang.
'' Target dalam kinerja diskumindag, adanya program perlindungan konsumen dan pengawasan perdagangan salah satunya indikator pelaksanaan tera ulang alat ukur timbang di kota dan sosialissi metrologi legal,'' ujar Ayi. Selama 5 tahun ditarget 1.500 alat timbang dan alat ukur ditera.
Sehingga per tahun ada 300 alat untuk ditera dan sosialisasi selama lima tahun kepada sebanyak 360 warga. Harapannya dengan kegiatan metrologi legal maka alat timbang ukur semua bisa terawasi dan diyakinkan akurasi ukurannya sehinga tidak ada warga yang dirugikan.