Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda Retribusi Bangunan Gedung dan Peternakan Kesehatan Hewan


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pada Selasa (22/3/2022). Agenda pertama yakni Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Retribusi Bangunan Gedung dan penjelasan Komisi II DPRD terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara agenda kedua yakni penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kota Sukabumi Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021-2022. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan dihadiri perwakilan forkopimda serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

'' Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimbas pada ketentuan terkait kemudahan berusaha,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Khususnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung indikator perizinan bangunan dan gedung. 

Selain itu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah indikator kemudahan berusaha. Di mana perubahan ketentuan dalam ketentuan itu merubah paradigma perizinan dari semula IMB menjadi persetujuan bangunan gedung. 

Ketentuan lebih lanjut ada dalam peraturan pemerintah (PP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Maka penyelenggaraan bangunan kota/kabupaten bidang pemerintah pekerjaan umum dan tata ruang yang merupakan kewenangan kabupaten dan kota.


'' Pemkot Sukabumi bersegera untuk membuat perda retribusi bangunan gedung karena sebelumnya tidak bisa menarik retribusi dari IMB,'' kata Fahmi. Namun alhamdulillah kementerian memberikan toleransi bagi daerah yang belum memiliki perda masih bisa menarik dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. 

Dalam perda itu kata Fahmi, akan memberikan percepatan kemudahan pelaksanaan pembangunan dalam percepatan ekonomi. Dalam artian proses lebih cepat, praktis dan mudah. Di sisi lain Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah menyampaikan Penjelasan Komisi II DPRD terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di mana ketentuan ini semangatnya mencegah mutasi penyebaran penyakit hewan dari daerah lain mashk ke Sukabumi dan berdampak buruk pada warga. Sehingga harus ada payung hukum.

Harapannya dengan adanya perda masyarakata dan dunia usaha mendapatkan jaminan hewan ternak terjamin berkualitas dan sehat karena mendapatkan pemantauan.

Posting Komentar untuk "Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda Retribusi Bangunan Gedung dan Peternakan Kesehatan Hewan"