Wakil Wali Kota: Higienitas Sanitasi Pangan Merupakan Bagian Integral dari Pembangunan Kesehatan di Kota Sukabumi




Pemerintah Kota Sukabumi berupaya membangkitkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dampak pandemi. Salah satu langkah dan upaya yang ditempuh yaitu memfasilitasi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat laik hygiene.

Melalui kegiatan Kursus Laik Hygiene bagi pelaku UMKM di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi, Rabu 9 November 2022 diharapkan dapat menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Sukabumi dan pelaku UMKM dalam memperkokoh kegiatan usaha di masa pemulihan.

Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri S Hamami menghadiri Kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, wakil wali kota mengatakan, produksi pangan dalam skala kecil dan besar harus memperhatikan kebersihan dan higienitas.

“ Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya agar produksi pangan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, selain dapat menumbuhkan perekonomian, juga terjamin kualitas kesehatannya,” kata H. Andri Setiawan Hamami di hadapan para peserta kursus.

Pengaturan standar kesehatan produksi pangan merujuk pada aturan norma yang berlaku sudah menjadi kesepakatan bersama. Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Sukabumi menyebutkan, kesepakatan dan komitmen menghasilkan produk pangan aman dan terjamin kesehatannya tidak sekadar berlaku di tataran lokal, juga telah menjadi kesepakatan global.

“ Misalnya, organisasi kesehatan dan pangan dunia telah mengeluarkan regulasi dengan sebutan standar codex. Aturan ini menjadi landasan berpijak bagi para pelaku usaha dalam hal ketaatan saat memasuki perdagangan internasional,” papar H. Andri Setiawan Hamami.



Standarisasi dan pengaturan produksi pangan higienis di Indonesia mengatur agar produksi pangan tidak sekedar mengejar keuntungan finansial. Lebih dari itu, pangan yang diproduksi harus terjamin higienitas agar hak konsumen juga terjamin.

“ Peraturan perundangan yang berhubungan dengan hygiene sanitasi pangan di Indonesia telah diterbitkan oleh pemerintah diantaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan peraturan lain yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan gizi pangan,” ungkap wakil Wali Kota.

Pedoman persyaratan hygiene sanitasi makanan jajanan menjadi hal krusial di dalam keputusan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2012. Dengan keputusan ini, para pelaku usaha terutama produsen pangan dan makanan jajanan, rumah makan, dan restoran diwajibkan memenuhi persyaratan memproduksi pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Penerbitan aturan pangan terkait higienitas dan keamanannya memiliki pengaruh kepada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Penerbitan sejumlah regulasi pangan, disebutkan oleh H. Andri Setiawan Hamami, sebanding dengan kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang semakin meningkat.

“ Mengingat hal tersebut, makanan dan minuman yang dipasarkan atau dijual di luar rumah harus terjamin kesehatannya. Perusahaan dan pelaku usaha harus mewujudkannya, paling tidak menjaga kesehatan sanitasi dan tempat pengolahan pangan,” ajak wakil wali kota Sukabumi kepada para peserta.

Pengawasan Kepada Penjual Makanan di Luar Rumah



Wakil Wali Kota Sukabumi menyebutkan, pemerintah kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan terhadap sarana dan tempat pengolahan makanan terkait higiene sanitasi pangan.

Untuk mewujudkan higiene sanitasi pangan ini, seluruh pihak, terutama para produsen, pelaku usaha, dan umkm diharapkan mematuhi peraturan tentang pangan dan kesehatannya.

“Pemerintah secara berkesinambungan akan terus-menerus melakukan sosialisasi hygiene sanitasi pangan. Bahkan, kondisi sanitasi dan tempat pengolahan pangan yang bersih dan sehat menjadi syarat administrasi bagi para pelaku usaha,”

Derajat kesehatan sebuah kota dapat diukur dari aspek higienitas pangan yang diproduksi oleh pelaku usaha dan dipasarkan kepada warga atau konsumen.

“ Ketersediaan makanan yang sehat, higienis, aman dan menyehatkan merupakan bagian integral dari upaya pembangunan kesehatan di kota Sukabumi, “ pungkas H. Andri Setiawan Hamami.

Reportase : Kang Warsa - Dilla Novianti
Dokumentasi: Iqbal
Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Wakil Wali Kota: Higienitas Sanitasi Pangan Merupakan Bagian Integral dari Pembangunan Kesehatan di Kota Sukabumi"