SUKABUMI--Pemkot Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggencarkan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha pada aspek persetujuan lingkungan di Hotel Balcony, Kamis (10/11/2022).
Momen yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ini menekankan kemudahan investasi dengan dipermudahnya proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Selain Wali Kota Sukabumi, hadir Plt Kepala DLH Kota Sukabumi Endah Aruni.
'' Undang-undang (UU) mengamanatkan khususnya UU tentang Cipta Kerja proses investasi harus didorong setiap daerah,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Salah satu caranya agar investasi meningkat maka dibuat kemudahan dengan acuan semuanya sudah terstandarisasi.
Oleh karena itu kata Fahmi, beberapa waktu lalu dikumpulkan kepala SKPD untuk mengingatkan proses perizinan harus dipermudah untuk para investor. Sebab, ekonomi tumbuh dan kota tegak serta nyaman ketika memberikan keleluasaan untuk investor menanamkan investasinya.
'' UU mengubah sebagia besar ketentuan dan paling signifikan izin lingkungan jadi persetujuan lingkungan,'' cetus Fahmi. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Fahmi menuturkan, kemudahan investasi dengan cara menciptakan iklim usaha dan iklim investasi berkualitas. Semakin mudah perizinan dan cepat maka investor datang serta menciptakan iklim yang sehat agar ekonomi tumbuh.
Selanjutnya kata Fahmi berharap regulasi tumpang tindih yang rumit dapat dipangkas. Keberadaan aparatur menguatkan kota dengan investasi, sehingga ketergantungan kepada pusat dan provinsi berkurang.
Intinya lanjut Fahmi, kehadiran dalam acara ini untuk mengambil komitmen kebersamaan agar lurus mengurus perizinan sesuai aturan berlaku. Ia juga mengingatkan pungli dapat dihilangkan.
Sebab kata Fahmi atitutude atau perilaku aparatur menentukan bagaimana tumbuh tidaknya kota. Kalau perilaku aparatur baik maka kota akan berkembang dan luar biasa akan mampu diwujudkan.
Di sisi lain ada tantangan dalam proses persetujuan lingkungan misalnya kendala mental dan perilaku aparat serta belum berjalan online sepenuhnya. '' Mari sama-sama berupaya meminimalisir permasalahan yang ada, syaratnya mental aparatur yang diubah,'' imbuh dia.
Terakhir kata Fahmi, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan harus dapat diwujudkan. Sehingga kondisi lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Plt Kepala DLH Kota Sukabumi Endah Aruni menambahkan, proses penerbitan persetujuan lingkungan tidak bisa lepas dari dokumen lingkungan. Misalnya persyaratan agar diterbitkan persetujuan ada di beberapa SKPD.
'' DLH sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi penerbitan persetujuan lingkungan,'' imbuh Endah.
Reportase: Dila Novianti