Di wilayah tersebut ada 500 bidang tanah yang akan berproses PTSL. Targetnya Sukabumi menjadi kota lengkap karena semua tanahnya sudah tersertifikasi.
'' Kegiatan ini berdasar pada dasar hukum UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3 yakni Bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengawali sambutannya. Selain itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Di mana terang Fahmi, semangat PTSL memberikan kemakmuran kepada warga. Dalam menjalankan dua regulasi itu, maka pemerintah pusat melalui BPN melahirkan tiga program besar kebijakan strategis.
Pertama legalisasi aset tanah, reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kebijakan dan program strategis ini diamanatkan pemerintah melalui kementrian/BPN.
'' Program PTSL masuk legalisasi aset tanah,'' ungkap Fahmi. Mari sama-sama buktikan dan tetapkan yang jadi aset lahan diberikan patok supaya tidak terjadi cekcok atau caplok.
Diharapkan lanjut Fahmi, ketika PTSL melalui legalisasi aset tanah menjadikan aset tanahnya produktif. Namun prosesnya harus sesuai dengan bukti yang dimiliki.
'' Tolong edukasi kepada warga dokumen apa saja yang harus disiapkan,'' kata Fahmi. Terutama tentang PTSL yang memberikan kebermanfaatan dan kemakmuran dikarenakan lahan yang jadi milik warga diolah menjadi sumber produktif seperti pertanian, properti, berdagang dan lain sebagainya sehingga melahirkan kemakmuran.
Intinya lanjut Fahmi, ketika PTSL diikuti maka keamanan dan kenyamanan kepemilikan akan dirasakan masyarakat. Di mana, perlindungan atas hukum hak tanah akan diberikan oleh pemerintah dan menjadi sesuatu jadi hak legal tidak diganggu gugat.
Para lurah dan RT kata Fahmi, mari berikan dukungan program PTSL dan sampaikan edukasi masyarakat. Agar semua yang dapat program siapkan dokumen karena semakin cepat maka semakin cepat pula PTSL bisa diproses.
'' Targetnya Kota Sukabumi menjadi kota lengkap, karena kepemilikan lahannya bisa dipertanggungjawabkan karena semuanya sah secara hukum,'' ungkap wali kota.