Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Rapat Koordinas Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di Opproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan dipimpin oleh Sekertaris Daerah kota Sukabumi Dida Sembada. Kota Layak Anak merupakan kebutuhan pokok , bukan hanya ajang evaluasi / penilaian. Anak-anak yang akan melanjutkan roda kehidupan dan pemilik masa depan.
“ Kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Dengan terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan.
Kota Layak Anak tidak melihat jumlah anggaran yang ada. Akan tetapi bagaimana anggaran yang ada dapat memiliki keberpihakan dalam perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan anak sebagai tidak hanya menjadi objek pembangunan.
“ Siklus penyusunan kebijakan KLA diantaranya analisa kesenjangan terhadap anak (evaluasi kla), penyerapan aspirasi anak (forum/kelompok anak), penyusunan program dan kegiatan (gugus tugas),'' kata Fahmi. Hingga akhirnya goalsnya adalah Kota Layak Anak.
Indikator KLA terang Fahmi pertama Kelembagaan Gugus tugas Kota Layak Anak. Kedua Pemenuhan hak sipil Hak pemenuhan atas identitas, informasi, dan peran serta dalam pembangunan.
Ketiga Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak atas pemenuhan hak dalam keluarga dan anak dengan masalah pengasuhan.
Ke empat kesehatan dasar da kesejahteraan. Dalam artian hak atas mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan dalam kebutuhan dasar.
“ Ke lima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,'' ungkap Fahmi. Hak memperoleh pendidikan ramah anak serta mengekspresikan diri dalam segala bentuk aktivitas.
Terakhir perlindungan khusus anak. Perlindungan atas 15 AMPK dan situasi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak.