Pertama terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Sementara kedua terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta perwakilan Forkopimda.
'' Pengusulan tentang raperda P4GN-PN ini pelaksanaan program pembentukan perda 2023 sesuai keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 tahun 2022,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Nartkotika zat bermanfaat dalam pengobatan pengakit tertentu.
Namun jika disalahgunakan atau tidak digunakan standar pengobatan berakibat merugikan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba makin meningkat intensitasnya setiap tahun. BNN menyebutkan jumlah kasus narkotika naik signifikan.
Penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan hampir tidak ada satu pun bebas wilayah narkoba. Dengan maraknya peredaran narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.
Sebagai upaya pencegahan pada 12 Oktober 2009 lahir UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengatur upaya pemberantasan menindak pidana narkotika, pemanfaatan narkotika untuk pengobatan dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu hadir PP No 23 tahun 2010 tentang BNN dan PP Nomor 40 tahun 2013 temtanh pelaksanaan UU No 35 tahun 2009 dan Pemendagri No 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.
Dalam Pasal 2 ayat 3 Permendagri disebutkan bupati dan wali kota fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 3 bentuk fasiliitasi yakni penyusunan perda. Maka pasal ini jadi dasar menyusun raperda.
Dalam momen ini juga wali kota menyampaikan LKPJ wali kota dan wakil wali kota Sukabumi tahun 2022. '' Bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daeeah kepada DPRD, sebagaimana diamantkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,'' ujae Fahmi. Dalam Pasal 71 ayat 2, amanatkan kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.
Di Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi.
Menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi kinerja pemda. Bergagai irisan pemerintah wajib bekaitan pelayanan dasar dan tidak pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
Penyampaikan LKPJ berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemda Pasal 19 ayat 1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Fahmi menuturkan, ada juga Permendagri Nomor 8 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 tahun 2019. Data dan informasi capaian program kegiatan sub kegiatan dalam rangka mewujudkan Sukabumi Renyah dan Buku laporan LKPJ diserahkan kepada DPRD pada 28 Maret 2023.