Sekda Kota Sukabumi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sukabumi


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada mewakili Wali Kota Sukabumi menghadiri pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, di Halaman Kantor Kejari Kamis (25/5/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Wakapolres Sukabumi Kota, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Perwakilan Ketua PN Sukabumi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Dengan pemusnahan ini diharapkan bahwa kedepan tingkat kriminalitas di wilayah hukum kota sukabumi semakin menurun.

" Resiko terkait pelanggaran hukum di Kota Sukabumi sangat besar, dari aktifitas sebagian besar pelanggaran hukum dikalangan anak muda. Dan didominasi Jenis pelanggaran narkotika. Kegiatan ini juga sebagai upaya memotong mata rantai, penyebaran narkotika " ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada. 

Kota Sukabumi terang Dida, merupakan kondisi strategis sehingga dinilai tempat strategis dilakukan oleh oknum oknum kejahatan. Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama untuk terus berupaya memberikan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam hal yang berkaitan dengan pidana.

" Kita bersama sama bersinergi untuk meningkatkan kesadaran khususnya anak anak muda di Kota Sukabumi," terangnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan, pelaksanaan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. Sejak tahun 2022 hingga Mei 2023 Pengadilan Negeri Sukabumi telah menjatuhkan Pidana terhadap pelaku kejahatan di wilayah Hukum Sukabumi. 

Sebagai perwujudan kepastian hukum tentunya kejaksaan akan melaksanakan putusan pengadilan tersebut sebagaimana Pasal 270 KUHAP, Kejaksaan sebagai satu aatunya lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilaksanakan baik terhadap Pidana badan maupun terhadap barang bukti sebagaimana putusan pengadilan. Terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan kejaksaan wajib melaksanaan pemusnahan guna terwujudnya, kepastian hukum dan memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak beredar kembali ke masyarakat. 

Dalam hal ini kami sampaikan bahwa kejahatan yang paling dominan di kota sukabumi bahkan di seluruh indonesia adalah Narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 98 perkara yang terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahan.terdiri dari Kejahatan narkotika, Sabu-sabu 4 269 gram, ganja sebanyak 118 gram, Handphone sebanyak 18 unit. 

Timbangan digital sebanyak 10 buah. Undang-undang kesehatan diantaranya Tramadol sebanyak 1.228 butir, Riklona sebanyak 246 butir, Hexymer sebanyak 1.530 butir, Atarax alprazolam 1 mg sebanyak 618 butir. " Sementara dalam kasus Pencurian. Barang lainnya sebanyak 9 buah, Handphone sebanyak 1 unit. Senjata tajam 8 buah," jelasnya.