Wali Kota Sukabumi Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya ke ASN Pemkot Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian penghargaan ini dikarenakan pengabdiannya pada bangsa dan negara selama kurun waktu mulai 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun.

Penghargaan ini dibarengi dengan penyerahan penghargaan kepada pegawai dan masyarakat berprestasi di Kota Sukabumi yang digelar di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Selasa (8/8/2023). Selain wali kota hadir Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

'' Kegiatan dalam rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini diharapkan dapat memotivasi bagi PNS dan masyarakat agar terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Sehingga pemda mengucapkan selamat kepada penerima penganugerahan Satyalancana Karya Satya dari Presiden dan penghargaan pegawai dan masyarakat berprestasi. Semoga penghargaan akan menambah motivasi untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Fahmi mengatakan, ASN adalah aparatur pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari dalam rangka mencapai tujuan bangsa. Sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945.

Secara lebih terperinci lanjut Fahmi, dalam UU ASN dinyatakan bahwa pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur yang memiliki tugas sebagai abdi masyarakat yang melaksanakan pelayanan. Selain itu menjaga persatuan dan kesatuan dengan kesetian kepada Pancasila dan UUD 1945.

Berkenaan dengan itu kata Fahmi menjadi tuntutan yang wajar apabila setiap PNS harus memiliki kemampuan dan kompetensi melaksanakan tugas secara profesional, bertanggungjawab penuh dedikasi dan disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. '' Saya yakin yang menerima penghargaan bagian dari PNS kompeten dan berintegritas,'' imbuh dia.

Secara formal memang penghargaan ini lanjut Fahmi didasarkan pada lama pengabdian dengan tiga kategori Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Namun secara subtansial penghargaan tidak dimaknai sebagai kuantitas atas lamanya mengabdi.

Melainkan ungkap Fahmi, harus dimaknai sebagai aparatur harus terkandung kualitas dari PNS yang bersangkutan selaras PP No 25 tahun 1994. Oleh karena itu semakin lama pengabdian maka harus berkualitas juga posisi sebagai PNS dan hanya bisa dicapai setiap PNS senantiasa menumbuhkan kesadaran sebagai pelayan masyarakat dan proses pembelajaaran terus menerus.

Di samping itu harus diciptakan sistem birokrasi memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi dan berdedikasi dan sanksi bagi yang abai terhadap aturan dan berkinerja buruk. Penghargaan jadi reward membuka pintu kesuksesan di masa datang.

Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.