Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Kabar Baik, Penjabat Wali Kota Imbau Warga Kota Sukabumi Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor



Upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sumber pajak kendaraan bermotor terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya, melalui Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor atau Program Pemutihan.



Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melakukan pemantauan ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah  (Samsat) Kota Sukabumi pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menyukseskan program relaksasi.

Kusmana Hartadji mewawancara sejumlah wajib pajak yang akan mengikuti program pemutihan. Ia mengimbau dan mengajak kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program relaksasi yang diberlakukan dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.



“ Program Relaksasi dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, yang dikenal sebagai Program Pemutihan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan dalam bentuk penghapusan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi di hadapan para wajib pajak.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor menawarkan banyak manfaat, antara lain: keringanan dan kemudahan, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas balik nama ke II, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

“ Program relaksasi diberlakukan dengan sejumlah manfaat yang dapat kita rasakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi tanpa dikenakan denda. Proses pergantian nama kendaraan kedua kali menjadi lebih mudah dan bebas biaya. Masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan di tahun ke-5 juga mendapat penghapusan tunggakan,” lanjut Kusmana Hartadji.



Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program relaksasi tahun 2023 juga memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor melalui diskon pajak kendaraan bermotor.

Kusmana Hartadji menambahkan, diskon pajak kendaraan bermotor meliputi; potongan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi beban finansial warga, kemudahan dan keringanan dalam proses perubahan nama kendaraan, dengan diskon yang signifikan.

“ Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak kendaraan secara teratur, kita mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Sukabumi. Pajakmu untuk Jawa Baratmu, untuk Kota Sukabumimu,” imbau Kusmana Hartadji.



Penjabat Wali Kota Sukabumi memandang program Relaksasi ini adalah langkah konkret dalam memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh warga.

Di sisi lain, wajib pajak yang telah membayar kewajibannya sama dengan mendukung pembangunan Kota Sukabumi dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Kusmana Hartadji bersama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah  Kota Sukabumi, Iwan Juanda memberikan cinderamata kepada beberapa wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Apresiasi seperti ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang taat terhadap kewajibannya.

Reportase       : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari 
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.