Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin, 18 Maret 2024 di Oproom Setda Kota Sukabumi.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Kadisnaker, dan para kepala SKPD pemerintah Kota Sukabumi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam arahannya menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Di luar negeri, semua hidup dijamin oleh negara, namun dengan konsekuensi pajak 40% bagi orang kaya," kata Kusmana Hartadji. "Di Indonesia, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan."
Pj. Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Kota Sukabumi telah meraih prestasi nomor dua (runner-up) di Jawa Barat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun lalu.
"Prestasi ini harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal kepesertaan tenaga kerja rentan. Saat ini, sudah ada 72 pekerja rentan yang telah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan,"tegas Kusmana Hartadji.
Sosialisasi ini merupakan ajakan dan imbauan Pemerintah Kota Sukabumi bagi para ASN untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah tangga mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Satu pekerja rentan dikenakan biaya kepesertaan sebesar Rp. 16.800,- per bulan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pj Wali Kota Sukabumi juga mengumumkan bahwa perangkat daerah dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak akan mendapatkan reward pada hari jadi Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART)," ujar Abdul Rachman.
"Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian."
Lebih lanjut, Abdul Rachman mengatakan bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari