Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Tertibkan 38 PMKS



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan 38 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di beberapa jalan protokol kota pada Senin, 10 Juni 2024 di beberapa titik seperti jalan raya dan rel kereta.

Penertiban yang difokuskan pada anak jalanan, pengamen, dan pengemis ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang memantau langsung kegiatan pembinaan dan penertiban di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi dan Damkar, mengatakan bahwa penertiban ini bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah.

"Tetapi, kita ingin kota Sukabumi ini tertib, ketenteraman juga terjaga," ujar Kusmana Hartadji.

Ia menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk dalam penampilan para PMKS.

"Jangan sampai mengganggu," tegasnya.

Pj. Wali Kota Sukabumi menginstruksikan agar anak-anak yang terjaring penertiban diperiksa kesehatannya dan dipastikan tidak mengonsumsi narkoba.

"Mudah-mudahan ada masukan dan solusi dari Dinas Sosial," harapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, tetapi bagi PMKS yang berasal dari luar Kota Sukabumi, ia meminta mereka untuk kembali ke kota asal masing-masing.

"Dan ini merupakan implementasi dari tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)," pungkasnya.

Menurut laporan Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, PMKS terbanyak ditertibkan di sekitar rel kereta api dan jalan raya.

Setelah penertiban, para PMKS dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan.

Pewarta          : Kang Warsa 
Dokumentasi  : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.