Penghargaan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dalam momen Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2024, di Halaman Gedung Sate Bandung, Selasa (24/92024).
"Alhamdulillah ya, hari ini kami mendapat penghargaan atas kontribusi Pemkot Sukabumi dalam memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali yang dalam hal ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji
Penghargaan ini juga sebagai bukti kepada masyarakat terkait pembebasan biaya perolehan hak atas tanah. Kedepan Pemkot Sukabumi akan terus meningkatkan kerjasama bersama Kantor Badan Pertanahan Kota Sukabumi, agar masyarakat tenang memiliki akta tanah. Selain itu juga kedepan untuk terus dikembangkan baik ke UMKM atau ke perorangan.
"Pemkot Sukabumi bersama BPN Kota Sukabumi akan terus mengembangkan lagi untuk perolehan hak atas tanah baik ke pelaku UMKM ataupun ke perorangan," kata Kusmana.
BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah. Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemda dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda