Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji Menghadiri Acara "Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah ,Manjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 " yang diadakan Di Ecovention Ancol Jakarta , (17/9/2024).
Acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diikuti oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah tingkat Provinsi dan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan anggota Bawaslu se Indonesia, sebagai salah satu langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN di masa pemilu.
" Hari ini kami Pemkot Sukabumi mengikuti Rakor dalam rangka bagaimana sebagai Kepala Daerah betul-betul harus mengawal ASN untuk menjaga netralitas," ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hal ini termasuk sanksi dan juga langkah preventif yang harus dilakukan, agar ASN netral dalam Pilkada 2024.
Dijelaskan Kusmana, netralitas ini harus dijaga dari mulai proses Kampanye hingga nanti pada saat proses pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Jika ditemukan ASN yang betul-betul melanggar akan dilakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu keputusan dari BKN dan juga Kemendagri.
" Kalo ditemukan ASN yang tidak netral atau ketahuan dan lain sebagainya akan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan dari BKN dan juga Kemendagri," jelasnya.
Rapat koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial Pemilu dan Pilkada 2024, mengingat bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu krusial dalam setiap pemilihan.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan para kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran serius.
Acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diikuti oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah tingkat Provinsi dan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan anggota Bawaslu se Indonesia, sebagai salah satu langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN di masa pemilu.
" Hari ini kami Pemkot Sukabumi mengikuti Rakor dalam rangka bagaimana sebagai Kepala Daerah betul-betul harus mengawal ASN untuk menjaga netralitas," ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hal ini termasuk sanksi dan juga langkah preventif yang harus dilakukan, agar ASN netral dalam Pilkada 2024.
Dijelaskan Kusmana, netralitas ini harus dijaga dari mulai proses Kampanye hingga nanti pada saat proses pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Jika ditemukan ASN yang betul-betul melanggar akan dilakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu keputusan dari BKN dan juga Kemendagri.
" Kalo ditemukan ASN yang tidak netral atau ketahuan dan lain sebagainya akan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan dari BKN dan juga Kemendagri," jelasnya.
Rapat koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial Pemilu dan Pilkada 2024, mengingat bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu krusial dalam setiap pemilihan.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan para kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran serius.
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari