Untuk menjawab kebutuhan akan jaminan keamanan pangan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi untuk produk pangan asal hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mengadakan pelatihan khusus bagi juru sembelih halal (JULEHA) serta pelatihan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV) tahun 2024.
Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dalam penyembelihan halal yang sesuai dengan standar kehalalan dan kesehatan hewan, yang kemudian dapat memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat.
Pelatihan yang diselenggarakan di UPTD Kawasan Agribisnis Cikundul pada Senin (28/10/2024) ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang menegaskan pentingnya peran JULEHA sebagai pengawal keamanan dan kehalalan produk pangan asal hewan.
Hadir pula dalam acara ini Kepala DKP3, Adrian Hariadi, serta narasumber dari Kementerian Agama Kota Sukabumi dan Kepala Halal Indonesia Community dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan pandangannya tentang pentingnya profesi juru sembelih halal yang menjadi garda terdepan dalam memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam dan standar kesehatan.
"Teknik penyembelihan yang dilakukan oleh seorang JULEHA merupakan ujung tombak proses yang membuat pangan tersebut halal," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seorang JULEHA tak hanya perlu terampil dalam menyembelih, tetapi juga harus memiliki kompetensi menyeluruh agar mampu menjaga kehalalan dan keamanan produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Pelatihan ini diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan keamanan pangan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Kusmana Hartadji menegaskan, “Keamanan pangan ini merupakan salah satu tugas utama Pemerintah Kota Sukabumi melalui DKP3. Dengan kompetensi yang semakin baik dari para JULEHA, kita berharap tercipta produk pangan asal hewan yang memenuhi standar keamanan serta memberi ketenangan bagi masyarakat.”
Tak hanya soal kompetensi penyembelihan halal, pelatihan ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Pemerintah Kota Sukabumi melalui DKP3 mewajibkan seluruh unit usaha pangan asal hewan untuk mengajukan sertifikasi NKV sebagai bukti tertulis atas keamanan produk hewan.
Sertifikat ini, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, bertujuan memastikan bahwa setiap proses produksi dan distribusi pangan hewani memenuhi standar yang ketat dalam menjaga kesehatan konsumen.
Melalui langkah-langkah seperti pelatihan JULEHA dan penerapan sertifikasi NKV, Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sektor pangan yang aman, sehat, dan bernilai tinggi.
Pelatihan ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga menjadi titik tolak bagi keberhasilan pengembangan industri pangan halal yang terpercaya di Kota Sukabumi, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari sektor pangan asal hewan yang sesuai dengan syariat dan standar kesehatan nasional.
Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dalam penyembelihan halal yang sesuai dengan standar kehalalan dan kesehatan hewan, yang kemudian dapat memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat.
Pelatihan yang diselenggarakan di UPTD Kawasan Agribisnis Cikundul pada Senin (28/10/2024) ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang menegaskan pentingnya peran JULEHA sebagai pengawal keamanan dan kehalalan produk pangan asal hewan.
Hadir pula dalam acara ini Kepala DKP3, Adrian Hariadi, serta narasumber dari Kementerian Agama Kota Sukabumi dan Kepala Halal Indonesia Community dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan pandangannya tentang pentingnya profesi juru sembelih halal yang menjadi garda terdepan dalam memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam dan standar kesehatan.
"Teknik penyembelihan yang dilakukan oleh seorang JULEHA merupakan ujung tombak proses yang membuat pangan tersebut halal," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seorang JULEHA tak hanya perlu terampil dalam menyembelih, tetapi juga harus memiliki kompetensi menyeluruh agar mampu menjaga kehalalan dan keamanan produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Pelatihan ini diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan keamanan pangan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Kusmana Hartadji menegaskan, “Keamanan pangan ini merupakan salah satu tugas utama Pemerintah Kota Sukabumi melalui DKP3. Dengan kompetensi yang semakin baik dari para JULEHA, kita berharap tercipta produk pangan asal hewan yang memenuhi standar keamanan serta memberi ketenangan bagi masyarakat.”
Tak hanya soal kompetensi penyembelihan halal, pelatihan ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Pemerintah Kota Sukabumi melalui DKP3 mewajibkan seluruh unit usaha pangan asal hewan untuk mengajukan sertifikasi NKV sebagai bukti tertulis atas keamanan produk hewan.
Sertifikat ini, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, bertujuan memastikan bahwa setiap proses produksi dan distribusi pangan hewani memenuhi standar yang ketat dalam menjaga kesehatan konsumen.
Melalui langkah-langkah seperti pelatihan JULEHA dan penerapan sertifikasi NKV, Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sektor pangan yang aman, sehat, dan bernilai tinggi.
Pelatihan ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga menjadi titik tolak bagi keberhasilan pengembangan industri pangan halal yang terpercaya di Kota Sukabumi, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari sektor pangan asal hewan yang sesuai dengan syariat dan standar kesehatan nasional.
Pewarta : Indah Okti
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari