Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri ekspose hasil penegakan hukum yang digelar oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu, 19 Februari 2025.
Acara ini berlangsung di SPBU 34.43.111, Baros, dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso; Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin; serta Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Sri Astuti.
Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di salah satu SPBU.
Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan menemukan adanya alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM.
Alat ini diduga mempengaruhi volume takaran BBM yang diterima konsumen dengan rata-rata pengurangan sekitar 3% atau setara dengan 600 ml per 20 liter.
“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun, " ujar Budi Santoso.
Menteri Budi melanjutkan, tindakan ilegal ini sangat jelas melanggar undang-undang dan berpotensi dikenai tindak pidana. Ia mengimbau para pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini. Pemerintah akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi hak konsumen.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pada 9 Januari 2025.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa SPBU 34.43.111 Baros telah memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini," tegasnya
Lebih lanjut dikatakan, Bareskrim juga telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Acara ekspose ini menjadi momentum penting dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak konsumen. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, langkah serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai daerah guna mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Acara ini berlangsung di SPBU 34.43.111, Baros, dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso; Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin; serta Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Sri Astuti.
Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di salah satu SPBU.
Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan menemukan adanya alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM.
Alat ini diduga mempengaruhi volume takaran BBM yang diterima konsumen dengan rata-rata pengurangan sekitar 3% atau setara dengan 600 ml per 20 liter.
“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun, " ujar Budi Santoso.
Menteri Budi melanjutkan, tindakan ilegal ini sangat jelas melanggar undang-undang dan berpotensi dikenai tindak pidana. Ia mengimbau para pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini. Pemerintah akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi hak konsumen.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pada 9 Januari 2025.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa SPBU 34.43.111 Baros telah memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini," tegasnya
Lebih lanjut dikatakan, Bareskrim juga telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Acara ekspose ini menjadi momentum penting dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak konsumen. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, langkah serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai daerah guna mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : M Ali Iqbal
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari